Oleh karena itu, Gubernur NTT patut mempertimbangkan untuk memberikan sanksi berat berupa pembebasan tugas atau penonaktifan dari jabatan dan tanggung jawab sebagai Kepala UPT PKH wilayah Kabupaten TTU.
Sebelumnya, Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT) menilai penegakan hukum atas pelaku illegal logging Sonokeling di Kabupaten TTU diduga akal akalan.
Hal tersebut terlihat jelas dengan dihentikannya penyelidikan atas dugaan illegal logging 354 batang dolgen sonokeling yang dilakukan oleh Komang Arya Weda Asmara alias Komang bersama Mhd Yuda Ayunda alias Yuda.
Penghentian penyidikan kasus dugaan illegal logging Sonokeling tersebut disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Wakapolres TTU, Kompol Jemy Octovianus Noke, saat jumpa pers yang digelar di Kantor Polres TTU, belum lama ini.
Penghentian penyidikan kasus patut dipertanyakan lantaran Kapolres TTU melalui Wakapolres TTU menegaskan bahwa SP3 kasus itu dilakukan setelah adanya gelar perkara hingga tingkat Polda, dan seluruh bukti yang ada tidak mendukung adanya unsur pidana illegal logging.
"Apabila telah dilakukan gelar perkara oleh Polda, mengapa terjadi ketimpangan dalam proses penanganan hukumnya", tanya Anggota Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT), Viktor Manbait, yang juga menjabat sebagai Direktur Lakmas NTT. (*)