NTTHits.com, Kefamenanu - Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, S.H secara tegas meminta pertanggungjawaban Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote atas hilangnya Barang Bukti puluhan kayu Pacakan Sonokeling Ilegal milik pengusaha bernama Yuda dari CV. Rayap Hutan dari lokasi AMP PT. Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Noemuti, TTU yang telah menjadi temuan polisi dan UPT KPH TTU.
Barang Bukti yang hilang tersebut diketahui disembunyikan dan dikawal ketat hingga masuk AMP PT. Naviri oleh oknum Aipda Kadek Andi Sujarwo alias Kadek, Kanit Buruh Sergap Polres TTU dan Bripka Suwarno Sutarno alias adi, Anggota Intelkam Polres TTU ( Keduanya telah didemosi mutasi ke Piket jaga).
Viktor juga menduga, Kapolres TTU mengetahui beberapa anggotanya terlibat membekingi salah satu perusahaan yang masuk secara ilegal dan melakukan kejahatan pengrusakan hutan di sejumlah lokasi dalam kawasan TTU.
"Kapolres TTU harus bertanggung jawab atas hilangnya Barang Bukti yang diduga diambil oleh pengusaha kayu dari luar yakni Yuda dan orang - orangnya Yuda yang diback up Kanit Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey", tandas Viktor.
Lanjutnya, masyarakat TTU butuh Institusi Penegak Hukum yang tegas dan profesional dalam penegakan hukum.
Sebelumnya diberitakan, anggota Walhi NTT Viktor Manbait yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW NTT), mendesak Polres TTU untuk segera menangkap dan mengusut tuntas penghilangan Barang Bukti Kejahatan Lingkungan Illegal Logging Sonokeling.
"Kepolisian Resort Timor Tengah Utara harus segera menangkap orang yang datang dengan tengah malam yang diduga adalah Yuda dan atau orang - orang suruhannya yang datang memastikan keberadaan Barang Bukti Illegal Logging Sonokeling di TKP AMP PT Naviri dengan menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam. Pada pagi harinya datang dengan mobil yang sama dan sebuah mobil sejenis Honda Brio berwarna kuning mengawal sebuah dump truck warna kuning, mengangkut Barang Bukti Illegal Logging Kayu Sonokeling dan membawanya pergi dari TKP," ujarnya belum lama ini.
Hal ini ujarnya, wajib dilakukan oleh Polres TTU karena tindakan tersebut merupakan kejahatan dan merupakan tindak pidana penghilangan Barang Bukti.
Dan jelas menghalangi penyidikan tindak pidana kejahatan lingkungan yang sedang dalam proses penegakan hukumnya oleh penyidik Polres TTU dan Polda NTT.
"Kapolres tahu bahwa tindakan penghilangan Barang Bukti itu diduga atas perintah Kanit Tipidter Polres TTU yang justru sedang menangani penegakan hukum kejahatan lingkungan ini," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Barang Bukti kayu Sonokeling raib dari lokasi di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Naviri yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fakta ini katanya, cukup mengejutkan. Pasalnya, hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan illegal logging Sonokeling yang menghebohkan masyarakat Kabupaten TTU tersebut belum diketahui status penanganannya. Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil truk dengan nomor polisi DH 8280 AC.