Hal ini, katanya, harus dijelaskan oleh Kapolres TTU secara transparan. Karena sampai dengan saat ini penanganan kasus ini hanya berjalan di tempat. Kasus tersebut, terkesan ada semacam diskriminasi hukum atas para pelakunya. Bahkan sampai saat ini, pengusaha kayu yang namanya Yuda itu terkesan dilindungi Kapolres TTU.
"Siapa dia itu? Ko' begitu istimewa sampai - sampai polisi tidak berdaya menghadapi dia? Kapolres TTU kita desak untuk tangkap si Yuda itu. Ini negara hukum, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum", tegasnya.
Ia menjelaskan, pengusaha diduga Yuda atau orang suruhannya pada tengah malam tanggal 28 maret 2025, jam 23.10 mendatangi TKP AMP PT Naviri untuk mengambil Barang Bukti (BB) sonokeling. Namun niat tersebut tidak jadi dilaksanakan. Pasalnya, berdasarkan komunikasi antara Kanit Tipidter pada saat yang bersamaan ke Kepala Basecamp AMP PT Naviri, yang bersangkutan (kepala basecamp) enggan membiarkan dilaksanakan pengangkutan, tanpa dilakukan secara resmi dengan berita acara pengambilan.
"Tanggal 30 Maret pagi baru diambil atas perintah Kanit Tipidter tanpa Berita Acara pengambilan BB itu," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan belum mengetahui adanya aktifitas di PT. Naviri .
"Terkait Barang Bukti yang hilang dari PT. Naviri, pihak PolresTTU belum mengetahui. Kasusnya juga masih dalam proses penyelidikan", jawab Wilco. (*)