Polres TTU Belum Tahu Barang Bukti Kayu Sonokeling Diangkut Keluar Dari TKP Atas Perintah Aiptu Daniel Tutkey

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 05:50 WIB
Barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut keluar dari TKP atas perintah Kabid Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey (Dok. Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) Nusa Tenggara Timur (NTT))
Barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut keluar dari TKP atas perintah Kabid Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey (Dok. Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) Nusa Tenggara Timur (NTT))

NTTHits.com, Kefamenanu - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang secara tegas menyatakan belum mengetahui adanya aktifitas di AMP PT. Naviri terkait pengangkutan barang bukti kayu Sonokeling diduga ilegal yang menjadi temuan pihak Kepolisian Resor (Polres) TTU yang disembunyikan oknum anggota polisi  dan pengusaha di PT. Naviri, desa Naiola, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU.

"Pagi, mohon waktu terkait barang bukti yang dikeluarkan, info ini belum diberitahukan ke saya. Kasusnya juga masih dalam proses penyelidikan.
Nanti saya kabarkan. Dan untuk rilis kita menunggu perintah dari Pimpinan tidak dari pihak lain", jelas Wilco saat dikonfirmasi NTTHits.com Kamis, 10 April 2025.

Sebelumnya diberitakan, Sebagian barang bukti Kayu Sonokeling diduga Ilegal ternyata telah dikeluarkan secara diam - diam dan sepihak oleh oknum anggota polisi dari Polres TTU dan pemilik kayu dari perusahaan CV. Rayap Hutan, dari TKP yang dipolice line pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara ( Polres TTU).

Baca Juga: Ratusan Batang Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen, Yang Ditampung di Lokasi AMP PT. Naviri Disita Polres TTU

Mirisnya justru kayu - kayu diduga ilegal yang dikeluarkan itu diinformasikan atas perintah Kanit Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey.

Hal itu disampaikan pihak Perusahaan, PT. Naviri yang lokasinya dipakai sebagai tempat persembunyian ratusan pacakan kayu Sonokeling diduga ilegal.

Kepada NTTHits.com, penanggung jawab PT. Naviri mengaku pada tanggal 28 Maret malam ia dihubungi Kanit Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey bahwa sebagian kayu Sonokeling akan dikeluarkan.

Baca Juga: Polres TTU Benarkan Penyitaan Ratusan Kayu Sonokeling di PT Naviri Naiola, Dalam Operasi Gabungan Dengan Dishut

"Pak Daniel telpon saya dan minta Jumat malam tanggal 28 April kayu diangkut tapi karena saya tidak berada di tempat, maka ditunda. Menjadi tanda tanya untuk kami, mengapa mendesak  sekali sampai mau diangkut malam - malam. Mereka baru angkut hari Minggu, 30 Maret 2025 siangnya sekitar jam 11. 30 WITA dan saya juga tidak berada di tempat. Kayu - kayu itu diangkut dengan menggunakan 1 unit Mitsubishi Fuso Truck bernomor polisi DH 8280 AC", ungkap Herli.

Ia juga mengaku, sebelumnya ratusan kayu Pacakan sonokeling diduga ilegal itu dititipkan Kanit Buser Polres TTU, Aipda Kadek Andi Sujarwo. 

"Ya, namanya juga polisi yang minta dititipkan disini ya kita pikir punya polisi dan saya juga tidak punya kepentingan apa - apa. Hanya karena sudah kenal lama dan punya hubungan baik jadi kami terima saja. Karena hanya dititip sementara. Yang jadi masalah, barang bukti ini sudah terlalu lama dititipkan disini, bahkan sudah jadi temuan polisi bahwa ada masalah. Kalau mau diangkut keluar ya diangkut sekalian semua. Siapa yang mau bertanggungjawab untuk jaga kayu - kayu ini", ungkapnya lagi saat dikonfirmasi NTTHits.com, Kamis, 10 April 2025 pagi.

Baca Juga: Polres TTU Benarkan Penyitaan Ratusan Kayu Sonokeling di PT Naviri Naiola, Dalam Operasi Gabungan Dengan Dishut

Terpisah, pihak CV. Rayap Hutan mengakui kayu - kayu milik CV. Rayap Hutan sudah dikeluarkan. Dan untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Humas Polres TTU Rabu pagi.

"Iya, sudah dikeluarkan kayunya. Yang jelas, semua itu sudah clear secara hukum. Nanti pihak Humas akan keluarkan rilisnya ", kata salah satu perwakilan CV. Rayap Hutan yang enggan disebutkan namanya, saat menghubungi media ini, Selasa, 8 April 2025 sore.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X