Namun, hingga berita ini ditayang, pihak Polres TTU belum mengetahui akan digelar Konferensi Pers terkait kayu yang diangkut keluar secara sepihak oleh pemiliknya dari CV. Rayap Hutan.
Untuk diketahui bersama, ratusan batang kayu jenis Sonokeling berbentuk dolgen tanpa dokumen yang disita Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Jumat, 30 Januari 2025 itu ditampung di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Naviri, di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.