Polres TTU Belum Tahu Barang Bukti Kayu Sonokeling Diangkut Keluar Dari TKP Atas Perintah Aiptu Daniel Tutkey

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 05:50 WIB
Barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut keluar dari TKP atas perintah Kabid Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey (Dok. Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) Nusa Tenggara Timur (NTT))
Barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut keluar dari TKP atas perintah Kabid Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey (Dok. Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) Nusa Tenggara Timur (NTT))

Namun, hingga berita ini ditayang, pihak Polres TTU belum mengetahui akan digelar Konferensi Pers terkait kayu yang diangkut keluar secara sepihak oleh pemiliknya dari CV. Rayap Hutan.

Untuk diketahui bersama, ratusan batang kayu jenis Sonokeling berbentuk dolgen tanpa dokumen  yang disita Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Jumat, 30 Januari 2025 itu ditampung di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Naviri, di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Baca Juga: Sebut Aipda Kadek Sujarwo dan Bripka Suwarno Sutarno Tidak Terlibat Illegal Logging, Walhi NTT Desak Polda NTT Umumkan Asal Kayu Hasil Lacak Bacak

Saat pihak kepolisian sedang memeriksa lokasi, datang lagi satu unit Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi 9853 AC dan menurunkan 13 batang kayu Sonekeling berbentuk dolgen di lokasi penampungan.

Kayu - kayu tersebut sesuai informasi yang diperoleh, dibawa dari Oenopu, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah.

Berdasarkan informasi warga setempat, jumlah seluruh kayu yang berada di penampungan sebanyak 310 batang.

Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung saat dilakukan interogasi di lokasi penampungan. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X