Polres TTU Benarkan Penyitaan Ratusan Kayu Sonokeling di PT Naviri Naiola, Dalam Operasi Gabungan Dengan Dishut

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:01 WIB
Barang Buktinkayu Sonokeling diduga Ilegal di  lokasi AMP. PT. Naviri (Istimewa)
Barang Buktinkayu Sonokeling diduga Ilegal di lokasi AMP. PT. Naviri (Istimewa)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), membenarkan penyitaan Kayu Sonokeling di Lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Naviri Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dalam Operasi Gabungan bersama Dinas Kehutanan setempat.

Kayu hasil sitaan tersebut kini telah diamankan sebagai Barang Bukti (BB) di Markas Polres Timor Tengah Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun demikian, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, belum dapat memberikan rincian terkait jumlah kayu yang disita maupun kronologi lengkap Operasi Gabungan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Batang Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen, Yang Ditampung di Lokasi AMP PT. Naviri Disita Polres TTU

"Benar, Polres TTU bersama pihak Dinas Kehutanan telah menyita sejumlah kayu sonokeling dalam Operasi yang dilakukan kemarin sore. Namun, mengenai jumlah pastinya, kami masih menunggu informasi resmi dari petugas di lapangan," ujar Ipda Markus Wilco saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 31 Januari 2025.

Dijelaskan Ipda Markus Wilco Mitang, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan legalitas kayu yang disita.

"Bila sudah lengkap informasinya, akan segera kami sampaikan kepada publik,"katanya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X