"Apakah itu atas sepengetahuan Kapolres TTU ? Bila Kapolresnya tahu , maka seharusnya dijelaskan atas kepentingan apa kayu - kayu itu diambil? Berapa banyak kayu yang diambil? Apakah akan diamankan ditempat yang lebih aman? Ataukah proses Penyelidikan dan Penyidikannya sudah selesai dan kayu - kayu itu akan dilelang sebagian dengan alasan kayu rusak dan beberapanya ditinggalkan untuk kepentingan pembuktian hukumnya di pengadilan nanti. Semuanya harus jelas bukan diangkut diam - diam", tanya Viktor geram.
Ia meminta ketegasan Kapolres Eliana Papote untuk berani menjelaskan secara transparan alasan barang bukti berupa kayu - kayu itu diangkut keluar dari TKP. Lantaran, hingga kini penanganan kasusnya hanya berjalan di tempat. Dia menduga, ada diskriminasi hukum dalam kasus tersebut.
"Ada semacam disrkiminasi hukum atas para pelakunya bahkan sampai saat ini yang namanya Yuda itu sama sekali tidak tersentuh hukum. Siapa dia itu, koq' begitu istimewa sampai - sampai polisi tidak berdaya hadapi dia? Kapolres TTU kita desak untuk tangkap si Yuda. Ini negara hukum, tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum apalagi melakukan tindakan kejahatan lingkungan", pungkas Viktor.
Terpisah, pihak CV. Rayap Hutan mengakui kayunya sudah dikeluarkan. Dan untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Humas Polres TTU Rabu pagi.
"Iya, sudah dikeluarkan kayunya. Yang jelas, semua itu sudah clear secara hukum, ibu. Nanti pihak Humas akan keluarkan rilisnya ", kata salah satu perwakilan CV. Rayap Hutan yang enggan disebutkan namanya, saat menghubungi media ini, Selasa, 8 April 2025 sore.
Namun, hingga berita ini ditayang, pihak Polres TTU belum mengetahui akan digelar Konferensi Pers terkait kayu yang diangkut keluar secara sepihak oleh pemiliknya dari CV. Rayap Hutan. (*)