NTTHits.com, Kefamenanu - Sebagian barang bukti Kayu Sonokeling diduga Ilegal ternyata telah dikeluarkan secara diam - diam dan sepihak dari TKP yang dipolice line pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara ( Polres TTU) pada hari Minggu, 30 Maret 2025 siang. Kayu - kayu diduga ilegal itu diangkut dengan menggunakan satu unit Mitsubishi Fuso Truck berwarna kuning bernomor polisi DH 8280 AC.
Hasil konfirmasi NTTHits.com ke pihak Perusahaan, PT. Naviri yang dipakai untuk mengamankan ratusan pacakan kayu Sonokeling diduga ilegal, mengaku pada tanggal 28 Maret malam dihubungi Kanit Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey. Kepada Herli, selaku Penanggungjawab PT. Naviri diinfokan bahwa sebagian kayu Sonokeling akan dikeluarkan.
"Pak Daniel telpon saya dan minta Jumat malam tanggal 28 April kayu diangkut tapi karena saya tidak berada di tempat, maka ditunda. Menjadi tanda tanya untuk kami, mengapa mendesak sekali sampai mau diangkut malam - malam. Mereka baru angkut hari Minggu siangnya sekitar jam 11. 30 WITA dan saya juga tidak berada di tempat", ungkap Herli.
Ia juga mengaku, sebelumnya ratusan kayu Pacakan sonokeling diduga ilegal itu dititipkan Kanit Buser Polres TTU, Aipda Kadek Andi Sujarwo.
"Ya, namanya juga polisi yang minta dititipkan disini ya kita pikir punya polisi dan saya juga tidak punya kepentingan apa - apa. Hanya karena sudah kenal lama dan punya hubungan baik jadi kami terima saja. Karena hanya dititip sementara. Yang jadi masalah, barang bukti ini sudah terlalu lama dititipkan disini, bahkan sudah jadi temuan polisi bahwa ada masalah. Kalau mau diangkut keluar ya diangkut sekalian semua. Siapa yang mau bertanggungjawab untuk jaga kayu - kayu ini", ungkapnya lagi saat dikonfirmasi NTTHits com, Kamis, 10 April 2025 pagi.
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (LAKMAS CW NTT) turut mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, barang bukti yang disembunyikan polisi hingga tertangkap tangan itu masih dalam proses penyelidikan tapi justru dikeluarkan oleh polisi juga.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote pun dimintai pertanggungjawaban terkait hal tersebut.
"Kami mendapat informasi dari kepala AMP Naviri di desa Naiola, ada barang bukti dolgen kayu Sonokeling hasil kejahatan yang diambil oleh orang atas perintah polisi. Pengambilan barang bukti ini dilakukan pada hari Minggu, 30 Maret 2025 ", kata Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait.
Menurut Kepala AMP Naviri, lanjut Viktor, pengambilan barang bukti itu atas perintah Kanit Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey dan Kepala AMP Naviri tidak berada di tempat.
"Bahwa kayu dolgen Sonokeling itu sesuai informasi awal dari UPT KPH TTU adalah milik Komang dan Yuda. Atas kayu milik CV. Rayap Hutan, dengan pemiliknya Yuda sudah dilakukan lacak balak oleh penyidik Polda NTT, Penyidik Polres TTU dan UPT KPH TTU namun hasilnya sampai saat ini belum diumumkan ke publik asal kayu - kayu dolgen itu. Kayu dolgen Sonekeling milik Yuda pun sampai dengan saat ini dari informasi penyidk yang kita baca di media, Yuda sama sekali belum pernah dipanggil dan diperiksa. Dan kayu - kayu yang diambil pada tanggal 30 Maret itu adalah milik Yuda", tandas Viktor.
Menurutnya, dari awal kejadian Kapolres Eliana Papote telah menyatakan bahwa kayu - kayu itu dalam penyitaan Kepolisian Resor TTU dan dijamin keamanannya. Namun sekarang oleh Kanit Tipedter perintahkan untuk diangkut sebagian dari kayu -kayu milik Yuda dari CV. Rayap Hutan.