Penanganan Kasus Illegal Logging Sonokeling Oleh Polda NTT Tidak Jelas, WALHI dan Lakmas NTT Resmi Adukan ke Komisi IV DPR RI

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 09:22 WIB
Barang Bukti Ratusan pacakan kayu Sonokeling yang disembunyikan di PT. Naviri Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Kayu - kayu yang amankan di PT. Naviri dikawal ketat dua oknum polisi dari Polres TTU. (Dok. UPT KPH TTU)
Barang Bukti Ratusan pacakan kayu Sonokeling yang disembunyikan di PT. Naviri Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Kayu - kayu yang amankan di PT. Naviri dikawal ketat dua oknum polisi dari Polres TTU. (Dok. UPT KPH TTU)

Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) yang diterbitkan oleh DLHK Provinsi NTT mengabaikan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan Instruksi Gubernur NTT terkait Peredaran Kayu Sonokeling. Pada 12 Desember 2024 yang lalu, WALHI NTT dan LAKMAS CW NTT menggelar audiensi bersama Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Bali-Nusra, untuk mempertanyakan progres penyelidikan terhadap penanganan kasus dugaan illegal logging terhadap kayu sonokeling oleh oknum pengusaha di Kabupaten TTU. UPT KPH TTU berhasil mengamankan kayu sonokeling milik seorang pengusaha Indikasi kuat adanya kolusi dalam kasus illegal logging ini.

Diketahui bahwa praktik illegal logging yang terus berlangsung di NTT melibatkan oknum aparat pemerintah dan aparat keamanan yang melindungi serta membiarkan kegiatan ilegal ini terjadi tanpa adanya tindakan hukum yang berarti.

Baca Juga: Ratusan Batang Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen, Yang Ditampung di Lokasi AMP PT. Naviri Disita Polres TTU

Pada tanggal 25 Februari 2025, Komang kembali tertangkap tangan saat membawa dan menyembunyikan dolgen sonekeling ilegal di AMP PT Naviri. Kali ini, pengawalan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polres TTU, Aipda Kadek Andi Sujarwo, dan Bripka Suwarno Sutarno dari Sat Intel Polres TTU, yang menambah kecurigaan publik.

Tidak hanya karena Komang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, tetapi juga karena dia mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. Sehubungan dengan temuan dugaan praktik ilegal logging di atas dan penanganan kasus yang terkesan lamban, WALHI NTT meminta Komisi IV DPR RI untuk serius melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap kasus ini dengan memperhatikan beberapa tuntutan WALHI NTT kepada Komisi IV DPR RI untuk,

Pertama, Mengawasi dan Mendorong Polda NTT dan Gakkum KLHK Bali Nusra untuk segera menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, mengingat telah adanya bukti yang cukup kuat berupa penangkapan terhadap Komang, yang memiliki lebih dari 300 kayu sonokeling ilegal yang ditemukan di lokasi penyimpanan sementara di rumah warga. Selain itu, fakta bahwa Komang tertangkap tangan lagi pada Februari 2025 dalam pengangkutan kayu sonokeling ilegal semakin menguatkan indikasi adanya keterlibatan dalam kejahatan ini.

Baca Juga: Kepala UPT KPH TTU Sebut, Dari 310 Dolgen Sonokeling Diduga Ilegal, 13 Batang Berasal Dari Luar Kawasan. Sisanya Masih Dilakukan Lacak Balak

Kedua, Mengawasi dan Mendorong penegakan hukum atas keterlibatan pihak lain, baik oknum aparat maupun pihak - pihak yang terlibat dalam pengawalan dan penyembunyian kayu ilegal tersebut. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan yang transparan dan obyektif terhadap anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kasus ini, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Ketiga,  Mengawasi dan Mendorong penegakan hukum yang transparansi, mengingat adanya kecurigaan publik terhadap proses gelar perkara yang terkesan lamban dan tertutup, serta adanya penanganan yang tidak memadai terhadap oknum polisi yang sudah terindikasi terlibat. DPR RI, khususnya Komisi IV diharapkan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penanganan kasus ini agar tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.

Keempat, Mendorong Gakkum KLHK dan Polda NTT untuk bekerja dengan profesional dan akuntabel, dalam menangani kasus ini dengan mengutamakan penegakan hukum yang adil dan tegas, serta memastikan agar tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan kekuasaannya untuk menutup-nutupi praktik ilegal logging yang merusak lingkungan.

Baca Juga: Kasus Ilegal Logging Sonokeling di Timor Tengah Utara, Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi Diambil Alih Polda NTT

Kelima, Menindaklanjuti dan memastikan bahwa moratorium kayu sonokeling yang telah dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar ditegakkan, dengan memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X