Dugaan Korupsi Proyek Bronjong Rp 638 Juta di Ende, Dua Tersangka Ditahan!

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 18 Maret 2025 | 11:04 WIB
selamat spenahanan perkara korupsi di kejari ende. Dok. Humas Kejati NTT)
selamat spenahanan perkara korupsi di kejari ende. Dok. Humas Kejati NTT)

NTTHits.com, Ende – Kasus dugaan korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan dua tersangka, yakni Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL), atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 638 juta.

Penahanan Dua Tersangka

Penahanan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 17.15 WITA di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ende. Kedua tersangka ditahan berdasarkan:
???? Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki.
???? Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.

Setelah proses administrasi selesai, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola, Nindya Karya Gandeng Kejati NTT untuk Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Profil Tersangka

Yohannes Kaki (YK), 39 tahun, warga Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona. Berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus anggota DPRD.
Cyprianus Lenggoyo (CL), 48 tahun, warga Jl. Udahyana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah. Bekerja sebagai karyawan swasta.

Keduanya diduga melanggar:
➡️ Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
➡️ Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus MTN Bank NTT, Kejati Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas

Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Proyek yang menyeret YK dan CL ini terkait Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing di Kali Lowolande, Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, pada tahun 2016. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab BPBD Kabupaten Ende.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 638.200.000.

Komitmen Kejaksaan Negeri Ende

Kepala Kejaksaan Negeri Ende menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan adalah prioritas kami,” tegas perwakilan Kejari Ende.

Baca Juga: Kompak Indonesia Dukung Kejati NTT Usut Tuntas Skandal Rumah Pejuang Timor Timur

Seluruh rangkaian kegiatan penahanan berlangsung aman dan lancar hingga pukul 18.00 WITA, dengan pengamanan ketat dari anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejari Ende.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan merajalela di bumi Ende.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X