Kasus MTN Bank NTT, Kejati Sita Rp 108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 26 Februari 2025 | 08:05 WIB
Kejati NTT sita uang dugaan korupsi MTN Bank NTT. (Dok Kejati)
Kejati NTT sita uang dugaan korupsi MTN Bank NTT. (Dok Kejati)

NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan tajinya dalam perang melawan korupsi! Selasa (25/2), Tim Penyidik Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp 108.000.000 dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh Bank NTT pada tahun 2018.

Kasus ini diduga merugikan negara dalam jumlah besar, dan Kejati NTT berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat.

Baca Juga: Skandal Korupsi MTN Bank NTT Makin Panas, Kejati Bidik Saksi Kunci di Jambi

Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sekitar dua minggu lalu. Dalam perkembangan terbaru, ia secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 108 juta sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Uang tersebut kini telah diamankan di rekening titipan Kejati NTT di Bank BNI.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah nyata dalam memberantas korupsi di wilayah NTT.

Baca Juga: Maraton Pemeriksaan Kasus MTN Rp50 Miliar, Kajati NTT: Pasti Tuntas!

“Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindak kasus korupsi. Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT tidak main-main dalam menegakkan hukum serta memulihkan keuangan negara,” ujar Zet Tadung Allo.***

Artikel Selanjutnya

Apa dan Bagaimana Ikhwal MTN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X