Kompak Indonesia Dukung Kejati NTT Usut Tuntas Skandal Rumah Pejuang Timor Timur

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:27 WIB
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa (dok. Gab Goa)
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa (dok. Gab Goa)

NTTHits.com, Kupang – Pembangunan rumah bagi Pejuang Timor Timur yang diharapkan menjadi tempat tinggal layak, justru berubah menjadi skandal besar.

Rumah-rumah yang seharusnya kokoh dan nyaman dilaporkan mengalami keretakan parah sebelum proses serah terima.Dugaan korupsi dalam proyek ini semakin mencuat, dan publik mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goa, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah dalam proyek ini.

“Kami terpanggil untuk membela hak para Pejuang Timor Timur yang selama ini sudah cukup menderita. Jangan sampai mereka kembali menjadi korban karena ulah segelintir oknum yang mencari keuntungan di atas penderitaan mereka,” tegas Gabriel.

Baca Juga: Kejati NTT Selidiki Penggunaan Anggaran Rumah Eks Pengungsi Timor-Timur

KOMPAK INDONESIA menyampaikan tiga sikap tegas terkait kasus ini:

  1. Mendukung penuh Kejati NTT untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rumah bagi Pengungsi Eks Timor Timur.
  2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini.
  3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, pejuang anti-korupsi, dan insan pers untuk mengawal kasus ini hingga para pelaku dan aktor intelektualnya ditangkap dan diadili.

Baca Juga: Kejati NTT Tinjau Pembangunan 2.100 Rumah bagi Pejuang Eks Tim-Tim, Temukan Masalah Kualitas Bangunan

Kasus ini bukan hanya soal penyimpangan anggaran, tetapi juga pengkhianatan terhadap para pejuang yang telah mengorbankan segalanya demi Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X