Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Bayi 2 Bulan: Dugaan Pembunuhan oleh Oknum Polisi Terungkap!

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 12 Maret 2025 | 20:19 WIB
Ilustrasi Polisi yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan. (Unsplash.com/Tusik Only)
Ilustrasi Polisi yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan. (Unsplash.com/Tusik Only)

NTTHits.com, Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan tragis bayi berusia dua bulan yang melibatkan Brigadir AK, anggota kepolisian Polda Jawa Tengah, terus memantik perhatian publik.

Fakta baru yang mencengangkan pun terungkap — bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara Brigadir AK dan DJP (24).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.

Pagi itu, Brigadir AK dan DJP membawa bayi mereka untuk berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang. Sebelum DJP turun ke pasar, pasangan ini sempat berfoto bersama sang bayi di dalam mobil — momen yang seharusnya menjadi kenangan indah.

Baca Juga: Misteri Kematian Bayi yang Diduga Dibunuh Oknum Polisi: Fakta Baru Terungkap!

Namun, saat DJP kembali sekitar 10 menit kemudian, suasana berubah mencekam. Ia menemukan bayinya dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.

Brigadir AK berdalih bahwa bayi mereka muntah, tersedak, dan sudah ditepuk-tepuk hingga tertidur. Namun, firasat buruk DJP mendorongnya membawa bayi itu ke RS Roemani. Tragisnya, setelah satu hari menjalani perawatan intensif, bayi tersebut mengembuskan napas terakhir pada 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Awalnya, DJP tidak menaruh curiga terhadap Brigadir AK. Namun, hal mencurigakan terjadi — Brigadir AK tiba-tiba menghilang pasca pemakaman bayi mereka.

Baca Juga: Misteri Kematian Bayi yang Diduga Dibunuh Oknum Polisi: Fakta Baru Terungkap!

“Sikapnya yang menghilang ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Alif Abudrrahman, pengacara DJP, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kecurigaan itu mendorong DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Brigadir AK pun resmi dilaporkan atas dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan nomor laporan LP/B/38/3/2025/SPKT.

Baca Juga: Tragis! Bayi 2 Bulan Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung yang Merupakan Anggota Polisi

Seakan belum cukup dengan kehilangan tragis yang dialaminya, DJP mengaku mendapat intimidasi dari pihak tertentu agar menghentikan proses hukum.

“Klien kami mendapat tekanan verbal yang cukup mengkhawatirkan, meski belum sampai pada kekerasan fisik,” ungkap Amal, kuasa hukum DJP.

Untuk melindungi keselamatannya, DJP kini telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X