Tragis! Bayi 2 Bulan Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung yang Merupakan Anggota Polisi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 11 Maret 2025 | 18:46 WIB
Ilustrasi mobil instansi Kepolisian RI. (Unsplash.com/@MadrosahSunnah)
Ilustrasi mobil instansi Kepolisian RI. (Unsplash.com/@MadrosahSunnah)

NTTHits.comawa Tengah– Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan oleh ayah kandungnya yang merupakan anggota kepolisian di Polda Jawa Tengah tengah menjadi sorotan publik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan seorang anggota polisi bernama Brigadir AK yang bertugas di Direktorat Keamanan dan Intelijen (Dit Intelkam) Polda Jateng.

Baca Juga: Remaja Penurut Jadi Tersangka Pembunuhan Brutal di Jaksel, Ayah dan Nenek Tewas, Ibu Luka Parah

Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, ibu korban yang berinisial DJP menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil, sementara dirinya pergi berbelanja.

Tak berselang lama, DJP kembali ke mobil dan mendapati sang bayi dalam kondisi yang mencurigakan.

"Saat ibu korban kembali ke mobil, ia melihat kondisi bayinya tidak wajar. Korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya setelah mendapat perawatan, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia," ungkap Artanto pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: KKJ Sumut Aksi Kamisan, Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Rico Sampurna

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh DJP pada 5 Maret 2025, yang mengungkap bahwa bayi tersebut diduga tewas akibat dicekik lehernya oleh Brigadir AK.

"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK," tegas Artanto.

Polda Jateng memastikan kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Publik pun menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa yang menggemparkan ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X