NTTHits.com, Kupang - Aliansi Pengawal Keadilan mempertanyakan penerapan pasal KUHP bagi terdakwa Marthen Konay dan Ruben Logo dalam kasus pembunuhan Alm Roy Bolle yang dinilai sangat ringan.
Pertanyaan ini disampaikan koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Pengawal Keadilan, Hermax Herewila saat menggelar aksi damai di Kantor PN Kupang, Selasa, 26 Maret 2024.
Berdasarkan analisa hukum, jelasnya, terdapat kejanggalan tuntutan hukuman, diduga adanya praktik sengaja menerapkan pasal 170 ayat ( 1 ) KHUP dalam kasus pembunuhan Alm Roy Herman Bolle Amallo yang secara nyata bertentangan dengan fakta persidangan.
Dimana secara terang dan jelas keterangan para saksi menjelaskan bahwa mereka diperdengarkan isi voice note (VN) oleh terdakwa Ruben Logo sebelum kejadian pembunuhan.
Baca Juga: Klaim Punya Segudang Kader Terbaik Jadi Bakal Calon Wali Kota Kupang, PDIP Tunggu Hasil Survey
Patut diduga JPU sengaja menerapkan pasal 170 ayat( 1 ) kepada terdakwa Marten Konay, Ruben Logo, Stevi Konay, dan Dony Konay. Sehingga tuntutan yang diberikan hanya 2 tahun.
Padahal pelaku penusukan yaitu terdakwa Matheos Alang dituntut 14 tahun penjara, karena JPU menerapkan pasal 338 KUHP.
JPU, lanjutnya, seharusnya menerapkan pasal 55 jo. Pasal 338 KUHP terhadap terdakwa Marten Konay, karena terbukti memberikan perintah melalui VN yang dikirimkan ke terdakwa Ruben Logo sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Artinya Marten Konay dikenakan tuntutan karena sengaja menganjurkan atau menggerakan pelaku pembunuhan untuk melakukan perbuatannya yang diperkuat dengan keterangan para saksi dan keterangan ahli pidana maupun bahasa.
Baca Juga: Pemegang Saham PT SIM Dituntut 10 Tahun dan Ganti Rugi Rp 8,5 Miliar, PH: Tuntutan Tidak Manusiawi
Isi VN, tambahnya, yang mengatakan “siapa saja yang masuk disitu sikat” adalah berdasar keterangan saksi Dedi Magang, dan terdakwa Valen (terdakwa Valen kemudian mencabut keterangannya di BAP dalam persidangan).
Ahli bahasa menerangkan bahwa makna kata "sikat" adalah hantam, pukul dan lainnya, yang mana faktanya adalah mengakibatkan terbunuhnya Roy Herman oleh karena ditusuk dibagian organ vital oleh terdakwa Matheos Alang.
Yang lebih aneh lagi, katanya, isi atau substansi pasal 170 ayat (1) KUHP adalah melakukan kekerasan secara bersama sama, terang terangan terhadap orang atau barang. Faktanya terdakwa Marten Konay memberikan perintah melalui VN yang dikirimkan ke HP Ruben Logo kemudian oleh terdakwa ruben logo VN diperdengarkan ke para terdakwa kemudian terjadilah peristiwa penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Matheos Alang yang mengakibatkan meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo.
Menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana bisa Jaksa tidak mempertimbangan adanya nyawa yang melayang, sehingga pengenaan Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah satu tanda tanya besar!