NTTHits.com, Kupang - Nama kuasa hukum terduga pelaku pembunuhan Roy Herman Bolle, Fransisco Fernando Bessi terkuak dalam persidangan kasus itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan berdasarkan keterangan saksi Stevi Konay, Marianto Lebura dan Dedi Magang mengaku sempat komunikasi dengan Fransisco Bernando Bessi sebelum nyawa Roy Herman Bolle dihabisi.
Hal itu terkuak dalam sidang pemeriksaan saksi, terdakwa, dan ahli bahasa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 4 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Bank NTT Siapkan Tempat Ngabuburit Selama Ramadhan
"Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan, mereka komunikasi intens dengan saudara Fransisco Besi. Ini merupakan fakta yang terkuak dalam persidangan," ujar Paul, Rabu 13 Maret 2024.
Paul menyebut, pernyataan itu bisa dikaitkan dengan video yang pernah beredar, dimana Dedi Magang mengatakan mereka di TKP berkomunikasi dengan Fransisco Besi, dan saat itu Fransisko Besi juga disebut akan datang ke lokasi.
"Sebenarnya saudara Fransisco Besi harusnya tahu terkait persiapan massa yang akan datang, tujuannya apa, dan diperintah oleh siapa," jelasnya.
Paul menerangkan, dari keterangan Marthen Konay juga menyebut melakukan komunikasi dengan Fransico Besi, saat orang suruhan mereka datang ke TKP.
Baca Juga: Dibantu Bank NTT, Pasar Kuliner Takjil Ramadhan Diresmikan
Selain itu, kata Paul, Fransisco Besi sempat meminta Marthen Konay untuk memberikan nomor ponsel Stevi Konay, agar mereka bisa melakukan komunikasi.
"Ini fakta yang terungkap di persidangan. Jadi sedikitnya saudara Fransisco tahu bahwa ada pergerakan massa atau persiapan yang dilakukan sebelum perisitwa pembunuhan itu terjadi," ungkapnya.
Namun Paul percayakan semua itu kepada pihak kejaksaan dan majelis hakim yang sedang menangani perkara ini.
"Sekarang kami hanya fokus ke sidang agar tuntutan jaksa dan pengadilan nanti bisa maksimal," tandas Paul.***