Kejati NTT Selidiki Penggunaan Anggaran Rumah Eks Pengungsi Timor-Timur

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 25 Februari 2025 | 12:09 WIB
Kajati NTT Zet Todung Alo (by Jhon Seo)
Kajati NTT Zet Todung Alo (by Jhon Seo)

NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah melakukan penyelidikan terkait pembangunan rumah eks pengungsi Timor-Timur.

Kajati NTT, Zet Todung Alo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dan merumuskan strategi dalam pengawasan penggunaan anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami masih dalam tahap penyelidikan, mengumpulkan data untuk memastikan strategi yang tepat. Yang jelas, kami peduli terhadap penggunaan anggaran besar ini agar benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi pemborosan," ujar Kajati NTT.

Baca Juga: Skandal Korupsi MTN Bank NTT Makin Panas, Kejati Bidik Saksi Kunci di Jambi

Ia menekankan bahwa tidak semua penggunaan anggaran yang kurang efektif bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, jika ditemukan indikasi pengurangan kualitas bangunan, pembangunan fiktif, atau penyalahgunaan dana, maka Kejati NTT tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sebagai kasus korupsi.

"Jika ada pembangunan yang hanya pura-pura atau mengurangi kualitas demi keuntungan pribadi, itu jelas termasuk korupsi," tegasnya.

Baca Juga: Kejati NTT Diminta Lidik Kasus Dugaan Korupsi Penarikan Panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT

Penyelidikan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati NTT dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, terutama bagi program-program yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) bagi pejuang eks Timor-Timur (Tim-tim) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan progres dan kualitas pembangunan proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga: Kejati NTT Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT

Pembangunan rumah ini menggunakan teknologi Rumah Tahan Gempa (RTG) tipe RISHA 36, yang dirancang untuk ketahanan lebih baik. Namun, Kajati NTT menemukan banyak bangunan mengalami retak bahkan sebelum diserahterimakan!

"Saya melihat sendiri kondisi rumah-rumah ini. Banyak yang sudah retak, padahal belum dihuni! Ini jelas ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Saya juga melihat ada kemungkinan pekerjaan disubkontrakkan, yang bisa berdampak pada penurunan kualitas," tegas Kajati NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X