Merespons Rencana Pelaksanaan Sidang Etik Aparat Polres Manggarai terkait Kasus Kekerasan terhadap Pemred Floresa

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 20 Februari 2025 | 17:08 WIB
Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis Dewan Pers,Erick Tandjung
Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis Dewan Pers,Erick Tandjung

Ia menegaskan, “sejak awal kami telah menyampaikan bahwa langkah melapor kasus ini bukan hanya karena soal Herry juga beberapa warga Poco Leok yang menjadi korban.”

“Ini soal kita semua, entah jurnalis maupun warga lainnya, yang berpotensi akan mengalami kejadian serupa, jika kita hanya memilih diam terhadap kekerasan, apalagi yang melibatkan aparat negara.”

Ryan menjelaskan, pendekatan kepada Floresa agar kasus ini diselesaikan dengan damai adalah “sebetulnya bentuk pengakuan bahwa polisi bersalah atau terlibat dalam kekerasan terhadap Herry.”

“Karena itu, menurut kami, aneh bahwa Polda NTT hanya melanjutkan proses etik, lalu menghentikan proses pidana,” katanya.

“Kami memutuskan melapor kasus ini ke Polda NTT karena kami anggap bisa menghadirkan keadilan, sesuatu yang kami ragukan bisa terjadi jika kami melapor ke Polres Manggarai sebagai institusi tempat pelaku bernaung,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Bisa Hadiri Pelantikan, Ibunda Melki Laka Lena via Video Call: Hormat, Pak Gub!

Ia menjelaskan, di tengah sorotan terhadap kinerja Polri, kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi profesionalitas dan akuntabilitas Polri yang selalu berikhtiar kepada publik untuk menjalankan slogan Presisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: KKJ

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X