Merespons Rencana Pelaksanaan Sidang Etik Aparat Polres Manggarai terkait Kasus Kekerasan terhadap Pemred Floresa

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 20 Februari 2025 | 17:08 WIB
Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis Dewan Pers,Erick Tandjung
Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis Dewan Pers,Erick Tandjung

“Pelaku harus diproses dan harus ada sanksi disiplin dan etik yang tegas, sehingga ada efek jera,” katanya.

Erick menyatakan sidang etik tersebut harus dapat mengungkap dan memberi sanksi terhadap semua polisi yang terlibat.

Bahkan, kata dia, Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh sebagai atasan juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban karena ada garis komando.

“Harus dibuka secara terang-benderang, tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini,” kata Erick yang juga Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis [KKJ], sebuah koalisi sejumlah lembaga advokasi yang memberi perhatian pada keamanan jurnalis.

Hal itu, kata Erick, untuk memenuhi rasa keadilan korban.

“Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan, apalagi pelakunya adalah kepolisian sebagai aktor negara.”

Mengangkat contoh proses etik terhadap dua polisi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban kekerasan pada 2021, ia mengingatkan kepolisian agar tidak melakukan hal serupa, yakni pemberian sanksi ringan yang tidak menimbulkan efek jera.

Padahal, kata dia, catatan Aliansi Jurnalis Independen, di mana ia juga menjadi bagian dari pengurusnya, menunjukkan polisi menjadi pelaku paling banyak dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis selama lima tahun terakhir.

“Kapolri harusnya belajar dari kasus ini, harus melakukan reformasi agar tidak lagi melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus hukum.”

Baca Juga: Sidang Keabsahan Ijazah Wabup Rote Ndao di PTUN Ditunda, Tergugat Tak Hadirkan Saksi

Protes Terhadap Penghentian Penyelidikan

Sayangnya, kabar soal rencana pelaksanaan sidang etik ini juga disertai informasi soal langkah Divisi Reserse dan Krimnal Umum Polda NTT menghentikan penyelidikan tindak pidana kasus ini, yang mereka sampaikan dalam surat Nomor: B/20/I/2025Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan pada 6 Januari 2025.

Dalam surat itu, Polda NTT hanya menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena  “tidak cukup bukti.”

Surat itu menyebut hanya salah satu orang yang diselidiki, yakni Henrikus Hanu, anggota Polres Manggarai, meski polisi menyebut perkara ini sebagai “pengeroyokan.”

Hendrikus merupakan salah satu dari beberapa polisi yang dilaporkan oleh Herry. Terlapor lainnya adalah Terry Janu, salah satu jurnalis berbasis di Ruteng yang teridentifikasi bekerja pada media Infopertama.com, yang juga ikut menganiaya Herry.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: KKJ

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X