NTTHits.com, ENDE – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende kembali menunjukkan taringnya. Dipimpin langsung oleh Pj. Kasi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., tim berhasil menangkap dua buronan (DPO) yang selama ini melarikan diri, Gregorius Ngala alias Goris, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak, serta Aloysius Fester Siku alias Rege, terpidana kasus penganiayaan.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat dini hari (15/2/2025) di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga: Kejati NTT Pulihkan Harmoni Sosial dengan Keadilan Restoratif, Dua Perkara Pidana Dihentikan
Kasus Berat: TPPO dan Penganiayaan
Gregorius Ngala dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan kasasi. Ia terbukti melanggar:
- Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
- Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 55 Ayat (1) KUHP (turut serta dalam tindak pidana).
Sementara itu, Aloysius Fester Siku alias Rege divonis 1 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Skandal Korupsi MTN Bank NTT Makin Panas, Kejati Bidik Saksi Kunci di Jambi
Eksekusi Dini Hari, Akhir Pelarian
Setelah pemanggilan yang tak diindahkan, Tim Intelijen Kejari Ende bergerak cepat. Dengan dukungan aparat keamanan setempat, operasi pengejaran dilakukan hingga larut malam. Tepat pukul 04.00 WITA, kedua DPO berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani masa hukuman.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum secara adil. Kami pastikan semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi secara efektif,” tegas Pj. Kasi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H.
Baca Juga: Kejati NTT Diminta Lidik Kasus Dugaan Korupsi Penarikan Panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT
Kejati NTT: Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku TPPO
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan TPPO adalah prioritas utama di NTT. Pasalnya, NTT merupakan salah satu provinsi dengan kasus perdagangan orang tertinggi di Indonesia.
“Kami akan terus memburu para pelaku TPPO. Tidak ada tempat aman bagi mereka, termasuk yang berstatus buronan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji kerja yang tidak jelas. Laporkan segera jika menemukan indikasi TPPO,” ujar Kajati NTT.
Program Tabur: Buronan Tak Akan Bisa Bersembunyi
Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan Jaksa Agung RI. Program ini bertujuan menangkap seluruh buronan untuk menegakkan kepastian hukum.