Dari Sejumlah Item Temuan tersebut, terdapat oknum Komisioner KPU TTU yang diketahui berisial CB terlibat sebagai penyedia Tiket bagi Komisioner dan Pegawai Kesekretariatan saat melakukan perjalanan dinas ke Luar Daerah.
Tiket yang disediakan melalui agen yang dimiliki oleh Oknum Komisioner KPU TTU tersebut terdapat selisih harga mencapai Rp200 juta, sebagaimana sesuai dengan temuan BPK.
Ketua KPU TTU, Petrus Uskono saat dikonfirmasi NTTHits.com, Rabu, 5 Februari sore, membenarkan adanya temuan tersebut.
Petrus mengatakan, pihaknya tidak dapat memungkiri adanya temuan tersebut dan KPU siap bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dia menjelaskan, pihaknya sangat menghormati dan menghargai hasil audit yang dilakukan oleh BPK, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Penyelundupan! Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal Rp480 Miliar!
"Temuan tersebut menjadi perhatian serius kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku" ujarnya.
Iapun berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di KPU TTU berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas dan terhadap temuan BPK, Ia akan melakukan langkah - langkah perbaikan internal, guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
"Kami telah menginstruksikan kepada Sekretaris KPU TTU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut dan mengambil langkah - langkah korektif yang diperlukan. Proses pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK juga sedang dalam tahap penyelesaian sesuai batas waktu yang ditentukan," ungkap Petrus. (*)