NTTHits.com, Kefamenanu - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan BPK Perwakilan NTT, telah melakukan audit terhadap Lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara (KPU TTU).
Hasil audit tim gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT terhadap Lembaga KPU TTU Tahun Anggaran 2023 - 2024, menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar rupiah.
Audit tersebut hanya difokuskan pada pengelolaan dana Pemilihan Umum dan Pilkada serentak tahun 2023, 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun NTTHits.com, dokumen hasil audit BPK Perwakilan NTT terdapat rekomendasi kepada ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono, segera menginstruksikan kepada Sekretaris KPU guna menindaklanjutinya.
Baca Juga: Sidang Dismisal MKRI. Gugatan PHPU Pilkada Belu 2024 Diterima, Berlanjut ke Tahap Pembuktian
"Dalam dokumen tersebut BPK juga merekomendasikan kepada Ketua KPU Kabupaten TTU, menginstruksikan Seketaris KPU Kabupaten TTU membuat pernyataan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja pengelolaan keuangan dan menjamin permasalahan kelebihan pembayaran tidak terjadi lagi dikemudian hari", ungkap sumber, Rabu, 5 Februari 2025.
Selain itu, lanjutnya, BPK juga meminta kepada Ketua KPU untuk menginstruksikan kepada Sekretaris KPU segera memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyetorkan ke kas negara.
"Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan agar dalam jangka waktu 60 hari kerja, temuan 1,6 miliar rupiah tersebut segera disetorkan kembali", katanya.
Temuan tersebut, menurutnya diketahui dari beberapa pos kegiatan yang tidak dilaksanakan namun termuat dalam laporan pertanggungjawaban.
Selain itu ada temuan perjalanan yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran, dan perjalanan dinas fiktif.
Ketua KPU TTU, Petrus Uskono yang dihubungi NTTHits.com, Rabu, 5 Februari sore mengakui adanya temuan dimaksud.
Baca Juga: Ketua DPRD Komitmen Optimalkan Anggaran di Kelurahan dan Tambah Armada Atasi Sampah Kota Kupang
"Ya, kita tidak bisa pungkiri itu bahwa hasil audit BPK terhadap Anggaran Pemilu tahun 2023 -2024. Memang kami sebagai pimpinan lembaga tidak bisa pungkiri bahwa faktanya seperti itu. Tapi kaitan dengan item - item apa dan total keseluruhannya berapa mungkin akan dijelaskan langsung Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Saya tidak ingat secara detail karena hasil audit BPK dipegang oleh KPA ", aku Petrus Uskono.
Senada dengan Ketua KPU, Yustinus Robert Klau, Sekretaris KPU selaku Pengguna Anggaran mengakui adanya temuan BPK RI.