Terungkap, Anak Jadi Penyebab Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah dan Buang Potongan Tubuhnya di 3 Kota Berbeda

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 28 Januari 2025 | 10:23 WIB
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi. (tiktok.com/uswatunkha62)
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi. (tiktok.com/uswatunkha62)

Jasadnya berada dalam koper merah, namun bagian kepala dan kaki tidak ditemukan.

Baca Juga: KKJ Sumut Menilai Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Rico Sempurna Janggal

Penemuan Potongan Tubuh di Tiga Lokasi

Potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi:

1. Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek: Kepala korban ditemukan terbungkus tas plastik putih di bawah jembatan kecil.

2. Kecamatan Sampung, Ponorogo: Kaki korban ditemukan di tempat pembuangan sampah berdasarkan pengakuan pelaku.

3. Desa Dadapan, Ngawi: Badan korban ditemukan di dalam koper merah.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, dengan kepala dan beberapa bagian kaki hilang secara misterius.

Baca Juga: Serahkan Bukti, KKJ Medan Minta POM AD Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Pembunuhan Berencana Wartawan Karo

Latar Belakang Pelaku dan Korban

Rohmad Tri Hartanto diketahui memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong.

Hubungannya dengan korban disebut sebagai hubungan spesial, di mana pelaku mengaku sebagai suami siri korban.

Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa Uswatun Khasanah pernah menikah tiga kali, baik secara resmi maupun siri.

Dari pernikahan tersebut, korban memiliki dua anak, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, hubungan rumah tangganya kerap kandas.

Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X