Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Antara Valerianus Obe dan Keluarga Anapah Berakhir Damai

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 10:15 WIB
Perkara Tindak Pidana Penganiayan berakhir damai (Jude Lorenzo Taolin)
Perkara Tindak Pidana Penganiayan berakhir damai (Jude Lorenzo Taolin)

Acara makan minum bersama akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 bertempat di rumah pihak kedua.

Kedua belah pihak juga telah bersepakat untuk menarik kembali 3 laporan polisi tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diselesaikan secara hukum.

Kelima, para pihak menarik kembali laporan polisi di penyidik Polres TTU masing-masing dengan nomor polisi , pihak kedua dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/512/XII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT/ tanggal 15 Desember 2024. Dan pihak pertama dengan Laporan Polisi Nomor STTP/2/1/YAN 2.5/2025/RES TTUtertanggal 4 Januari 2025 serta laporan ke Propam Polres TTU dengan nomor : ......

Baca Juga: Pemegang Saham Seri B Bank NTT Desak Komisaris Independen Dicopot dari Jabatannya

Keenam, segala biaya yang timbul di atas penarikan laporan polisi dimaksud ditanggung pihak pertama.

Ketujuh,  Surat perdamaian ini kami buat dengan sebenarnya dan masing-masing membubuhkan tanda tangan di bawah ini.

Kedelapan,  Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum jika suatu saat salah satu pihak tidak memenuhi isi kesepakatan perdamaian ini.

Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat tanpa dipengaruhi pihak manapun itu, ditandatangani pihak - pihak yang membuat kesepakatan yakni, Pihak Pertama, Valerianus Obe. Pihak Kedua, Petrus Malafu Anapah, Asty Anapah dan Erik Anapah.
Kemudian saksi - saksi, Yeter Benediktus Selan,  Blasius Sani Nino, Paulinus Evi,  Lukas Lende Aunga dan Agustinus Tulasi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X