NTTHits.com, Kefamenanu - Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Antara Valerianus Obe yang sudah berstatus Tersangka dan keluarga Anapah di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara berakhir damai.
"Ya, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak', kata Agustinus Tulasi, S.H, Kuasa Hukum Valerianus Obe saat dikonfirmasi NTTHits.com, Kamis, 16 Januari 2025 sore.
Ia menjelaskan, surat kesepakatan damai sudah ditandatangani para pihak dan sudah diserahkan ke penyidik untuk selanjutnya diproses penarikan semua laporan, serta penandatanganan Berita Acara Pencabutan Laporan di Polres TTU.
"Paling lambat besok sore sudah bisa penarikan laporan yang akan dihadiri oleh para pihak di Satreskrim polres TTU", sambungnya.
Kesepakatan Perdamaian itu tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandangani Valerianus Obe yang disebut sebagai Pihak Pertama, Petrus Malafu Anapah, Asty Anapah, Erik Anapah yang disebut sebagai Pihak Kedua.
Adapun isi Surat Kesepakatan Perdamaian sebagai berikut, "Sehubungan dengan telah terjadinya kesalahpahaman dari kedua belah pihak yang berujung adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan saling melapor ke Polres TTU.
Bahwa pihak kedua melaporkan pihak pertama sebagai terduga pelaku, sebaliknya pihak pertama juga melapor balik pihak kedua sebagai terduga pelaku. Oleh karena para pihak saling melapor sebagai korban, di lain sisi sebagai pelaku atau tersangka pada peristiwa hukum yang telah terjadi pada "locus" dan "tempus delictu" yang sama, maka para pihak menyetujui secara kekeluargaan untuk menyatakan perdamaian.
Kesepakatan perdamaian yang dinyatakan bersama kedua belah pihak, sebagai berikut
Pertama, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk mengakhiri perselisihan dan memulai hubungan yang harmonis sebagai saudara dan tetangga terdekat dan sepakat untuk tidak melakukan tindakan yang sama yang dapat memicu konflik pada hari-hari selanjutnya.
Kedua, pihak pertama mengklarifikasi pemberitaan di media sosial yang seolah - olah pihak kedua yang menanggung kesalahan.
Ketiga, sesuai dengan poin pertama maka diadakanlah kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua bersama keluarga yang terlibat dalam urusan perdamaian ini.
Keempat, pihak pertama menyerahkan serangkaian simbol adat berupa satu lembar selimut adat laki-laki beti dan satu lembar sarung tais, sopi (minuman khas Timor) 1 botol, uang Rp7 juta 500 ribu kepada pihak kedua sedangkan 1 ekor hewan (babi) , 1 karung beras 1, untuk makan minum bersama.