Penetapan Tersangka dan Penahanan Valerianus Obe Dinilai Tanpa Alat Bukti Yang Cukup

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 22:18 WIB
Dir Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)
Dir Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

Ia lalu spontan menanggapi polisi tersebut dengan berkata, "kejadiannya tidak seperti itu, Pak. Suami saya tidak memukul Bapak Pit." Namun, istri Valerianus Obe itu dibentak oleh seorang polisi, RT  dengan berkata, "diam, saya tanya dia (suami Erniyani, red)."

Istri Valerianus pun ketakutan, menggenggam tangan suaminya dan menangis sambil berkata,

"Cukup sudah, tidak perlu dijelaskan lagi, kita akan tetap salah di mata mereka."

Setelah itu, lanjut istri Valerianus menjelaskan, RT meninggalkan ruangan, namun kembali lima menit kemudian dan kembali mengintimidasi suaminya. Ia bahkan menantang suaminya (Valerianus Obe) berkelahi satu lawan satu dengan berkata, "sudah lu hebat to, mari sudah kita balepas satu-satu," yang diulanginya beberapa kali.

Salah seorang polisi lain bernama Yosi Bere yang ada saat itu mencoba menegur RT, tetapi tegurannya diabaikan. Keduanya malah berdebat hingga akhirnya dilerai oleh beberapa polisi lainnya.

Ketiga, Valerianus baru diambil keterangannya pada Minggu dini hari, 15 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WITA oleh penyidik bernama Vian Belolo. Setelah itu, mereka tetap berada di ruang penyidikan sepanjang hari. Teman-teman suami Valerianus Obe yakni Oby Saunoah, Ido Naimuni dan Jefri Tfaentem, juga dimintai keterangan pada hari yang sama.

Keempat, pada sore harinya, Valerianus Obe diminta menandatangani surat perlindungan diri di atas materai. Menurut penyidik Ardi Kefi, surat tersebut dibuat untuk melindungi Valerianus Obe. Dan Valerianus diperbolehkan pulang pada Senin, 16 Desember 2024 setelah menandatangani BAP sebagai saksi.

Kelima, pada 20 Desember 2024, Valerianus Obe dan istrinya menerima surat SPDP yang menyatakan dimulainya penyidikan pada 16 Desember 2024.

Baca Juga: OJK RI Diminta Tidak Diamkan Kasus Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai Rp100 Miliar

Keenam, pada 23 Desember 2024, Valerianus Obe ditetapkan sebagai Tersangka dan dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan sebagai Tersangka pada 27 Desember 2024. Namun, bertepatan hari itu adalah hari kerja pertama dan Valerianus harus menghadiri panggilan kantor, maka Valerianus tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Ketujuh, Valerianus menerima panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2025. Dan Valerianus menghadiri panggilan tersebut dan memberikan keterangan, yang tetap sama seperti sebelumnya, bahwa dirinya tidak ada pemukulan.

Selanjutnya pada sore hari, Valerianus ditahan.
Istri Valerianus yaitu Erniyani Maria Nahak pun bertanya kepada penyidik bernama Ardi Kefi tentang alasan penahanan tersebut. Sang penyidik menjawab, bahwa penahanan dilakukan berdasarkan gelar perkara dan bukti yang ada.

“Saya merasa prosedur ini ganjil, karena keterangan suami saya dan tiga saksi lain di lokasi menyatakan tidak ada pemukulan,” ujar Erniyani.

Kedelapan, pada Jumat, 3 Januari 2025, keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi belum mendapatkan jawaban karena Kapolres dan Kasat Reskrim Polres TTU sedang tidak berada di tempat.
Keluarga juga mencoba melapor ke Propam mengenai tindakan Anggota Polres TTU, Erik Anapah, tetapi perangkat komputer di ruang Propam dilaporkan rusak, sehingga istri Valerianus dan keluarga diminta kembali pada Senin, 6 Januari 2025.

“Saya benar-benar merasa bingung dan bertanya-tanya, ke mana lagi kami harus mencari keadilan? Ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait tindakan Erik Anapah dan keluarganya, serta proses hukum yang kami jalani,” ujarnya lagi.  (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X