Tom Lembong dan Kasus Impor Gula, Fakta Terbaru yang Menggemparkan Publik

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 14 Januari 2025 | 19:53 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI)
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Dok. Kejaksaan RI)

NTTHits.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali menjadi sorotan. Kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang menjeratnya sebagai tersangka kini memasuki tahap akhir penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, proses penyidikan terhadap Tom Lembong dan tersangka lainnya, Charles Sitorus (eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), sudah berada di puncak penyelesaian.

"Kami sedang di tahap akhir. Ketika satu tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, ini artinya penyidikan sudah mendekati selesai," ujar Harli saat ditemui di Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kasus yang sempat menggegerkan dunia maya ini terus menyita perhatian publik. Berikut fakta-fakta terbaru yang berhasil dirangkum:

Baca Juga: Kolaborasi Juru Taktik Belanda di Timnas Indonesia, Thom Haye Kagumi Keberanian Kluivert Ambil Tantangan Besar

1. Kejagung Tegaskan Komitmen Penyelesaian

Kejagung berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara serius. Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik bekerja keras siang malam untuk menyelesaikan semua perkara, termasuk kasus Tom Lembong.

"Kami tidak main-main. Komitmen kami adalah menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya," tegas Harli.

Baca Juga: Segera Gelar Musda, Ini Lima Kandidat Calon Ketua Baru REI NTT

2. Kronologi Kasus: Dari Impor GKM hingga GKP

Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2016. Saat itu, Indonesia mengalami kekurangan stok gula kristal putih (GKP), yang seharusnya diimpor oleh BUMN sesuai aturan.

Namun, Tom Lembong malah memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP.

"Ini bertentangan dengan tujuan awal untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga. Yang seharusnya diimpor adalah GKP, bukan GKM," ujar Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar.

Baca Juga: 3 Nyinyiran Bung Towel untuk Shin Tae-yong: Dari Kekalahan Telak hingga Kritik Tajam di Piala AFF dan Asia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X