NTTHits.com, Kupang – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024 seharusnya menjadi momen refleksi dan aksi nyata melawan korupsi.
Namun, di Kota Kupang, peringatan ini terasa hambar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tidak hanya absen dari upacara Hakordia, tetapi juga nihil prestasi dalam penanganan kasus korupsi selama setahun terakhir.
Hotma Tambunan, yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang sejak 11 Oktober 2023, belum mencatatkan satu pun kasus korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang hingga 10 Desember 2024.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam, dengan Kejari Kota Kupang dianggap lebih mirip "tukang pos" yang hanya meneruskan kasus tindak pidana umum (Tipidum) dari kepolisian untuk disidangkan.
Selama masa jabatan Hotma Tambunan, Kejari Kota Kupang tampak lebih sibuk menangani kasus tindak pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan, dan kasus anak di bawah umur.
Ironisnya, satu-satunya kasus korupsi yang sedang berjalan justru merupakan warisan dari mantan Kajari Banua Purba dan mantan Kasi Pidsus Yeremias Pena.
Padahal, publik berharap Kejari Kota Kupang menunjukkan keberanian dan komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini, belum ada produk hukum signifikan di bidang tindak pidana korupsi dari tangan Hotma Tambunan.
Upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Hotma Tambunan atau Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang pun menemui jalan buntu. Pada Senin, 9 Desember 2024, kedua pejabat tersebut dikabarkan sibuk dan tidak dapat ditemui di kantor.
Baca Juga: Kejati NTT Bentuk Tim Baru Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT
Kejari Kota Kupang seakan kehilangan arah dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penanganan kasus korupsi di Kota Kupang sengaja diabaikan? Ataukah ada alasan lain yang tidak pernah dijelaskan kepada publik?
Hakordia 2024 yang sejatinya menjadi simbol perjuangan melawan korupsi terasa ternoda di Kota Kupang. Absennya kontribusi nyata dari Kejari Kota Kupang dalam menindak para koruptor menjadi catatan kelam yang mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah ini.***