NTTHits.com, Kefamenanu - Maraknya Ilegal Logging Sonekeling sejak ahun 2017 yang mengancam serius kerusakan hutan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) , oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2022 dilakukan moratorium Sonokeling.
Dengan moratorium itu dilarang untuk melakukan penampungan dan pengantar pulauan Sonokeling, sekaligus dilakukan pemetaan dan pendataan potensi Sonokeling yang ada di dalam kawasan hutan dan yang berada di tanah hak.
Meski demikian, fakta lapangan pembalakan liar diduga dalam
hutan Sonokeling di wilayah Kabupaten TTU kembali terjadi, dengan dalil pengusaha memiliki dokumen berijin dari pejabat berwenang.
Terkait ditetapkannya moratorium tahun 2022, anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Viktor Manbait menegaskan, tidak ada lagi kayu sisa Sonokeling yang berada dalam tempat penampungan berijin di manapun dalam Wilayah Kabupaten TTU.
"Dengan demikian, adanya penampungan kayu Sonokeling di tahun 2024 ini, jelas merupakan Kayu Sonokeling ilegal", tegas Viktor yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) NTT.
Hal itu, kata Viktor disebabkan sampai dengan saat ini belum di cabut moratorium Sonokeling di Kabupaten TTU dan sama sekali belum pernah dilakukan pemetaan dan pendataan Sonokeling di Kabupaten TTU sebagai syarat untuk dicabutnya moratorium Sonokeling.
Sehingga Walhi NTT katanya, mendesak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Kupang untuk tegas dalam penegakkan hukum.
"Kita desak Gakkum KLHK regional Bali Nusra di Kupang untuk tegas dalam penegakkan hukum. Karena berkaca dari kasus - kasus ilegal logging Sonokeling yang marak terjadi di Kabupaten TTU, tertangkap namun kemudian hilang tanpa bekas tanpa adanya penegekkan hukum sama sekali", sindir Viktor saat diwawancarai Jumat, 22 November 2024.
Penampungan dan pengiriman Sonokeling dimasa moratorium Sonekeling ini, sambungnya berpotensi melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 33 (b) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Juga berpotensi melanggar pasal 50 UU No.41/1999 tentang Kehutanan tentang larangan menebang, memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, serta pasal 78 tentang ketentuan Pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 UU No.41/1999.