NTTHits.com, Kupang - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung ,S.H, S.I.K melanjutkan proses penyelidikan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang tidak pernah tersentuh hukum padahal sudah 2 bulan lebih anggota Reskrim Polresta Kupang Kota tunjukan keberhasilan menjalankan SPRIN Kapolresta.
Desakan Kompak Indonesia ke Kaporesta Kupang Kota, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kombes Pol Aldinan Manurung terhadap prestasi anggota yang menjalankan SPRIN yang diterbitkan olehnya.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menegaskan memberi deadline waktu 3x24 jam kepada Kapolresta Kupang Kota untuk mengungkap kasus itu.
"Kita kasih deadline waktu 3 x 24 jam. Jika masih diabaikan, kita minta Kapolri Listyo Sigit copot dan proses hukum Kapolresta Kupang Kota", tandas Gabriel kepada NTTHits.com, saat dimintai tanggapannya Sabtu, 31 Agustus 2024 pagi.
Gabriel memrotes keras, lantaran 14 anggota yang menjalankan perintah Kapolresta Kupang Kota, malah dikasuskan, diperiksa, diadili serta dimutasi jauh seolah telah membuat pelanggaran luar biasa.
"Bapak Kapolresta Kombes Pol Aldinan harus bertanggungjawab terhadap kasus ini. Kalau anak buah bapak dipindahkan, kasus yang sudah mereka ungkap kenapa ikut didiamkan. Semua anggota dipindah, tapi Kapolresta tidak pernah diperiksa oleh Propam Polda NTT, padahal mereka menjalankan perintah Kapolresta dan ada SPRIN jelas.
Kita bertanya, ada skenario apa yang bapak Kapolresta buat. Kalau salah prosedur, berarti SPRIN Kapolresta juga salah jadi harusnya yang mengeluarkan SPRIN yang diperiksa bahkan dipecat", geram Gabriel.
Sambungnya, Kompak Indonesia juga terus tidak tinggal diam. Kompak Indonesia, kata Gabriel terus mendesak Kapolri untuk copot Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert Sormin dan Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Benny Remus Hutajulu karena diduga menghambat proses hukum dan membekingi para mafia BBM Subsidi dan oknum anggota krimsus Polda NTT yang diduga terlibat sesuai pengakuan pengepul dan penimbun BBM Ilegal.
Terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan salah prosedur Ipda Rudy Soik mempolice line tempat penampungan BBM ilegal milik Pengepul Ahmad Ansar alias Ahmad dan Penimbun BBM Ilegal, Algajali Munandar alias Jali, turut dipertanyakan.
"Saya tegaskan ulang, anggota sedang menjalankan SPRIN Kapolresta. Ada apa Kapolresta tidak melanjutkan penyelidikan kasus mafia BBM, justru SPRIN Kapolresta mengorbankan anak buah dan menyelamatkan para mafia BBM di luar sana dan oknum pejabat dan anggota Krimsus Polda NTT yang diduga terlibat dalam kasus mafia BBM besar - besaran di Provinsi NTT", tegas Gabriel berulang.
Mutasi anggota, katanya sangat tendesius. Pasalnya yang dimutasi adalah seluruh anggota Reskrim Polresta Kupang Kota yang menjalankan SPRIN Kapolresta. Sementara Kapolrestanya aman - aman saja.
"Pejabat Polda NTT, apa yang ditakutkan dari membiarkan Kapolresta Kupang Kota lanjut proses hukum kasus itu. Kalau memang tidak ada anggota terlibat seperti pengakuan Pengepul dan Penimbum BBM Ilegal, Kapolda NTT harus bersikap untuk membuktikan. Kalau Kapolresta diintimidasi, anggota yang berhasil membongkar kasus dinilai salah prosedur dan dimutasi, berarti ada yang ditakutkan pejabat Polda NTT. Buktikan bahwa oknum anggota Krimsus Polda NTT tidak kerja sama dan tidak ada terima uang hasil kejahatan niaga antar negara sesuai pengakuan Ahmad dan Jali", kata Gabriel.