Kejati NTT Mewujudkan Keadilan Humanis melalui Restorative Justice di Kasus Marthinus Liu

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Kajati dan Wakajati NTT
Kajati dan Wakajati NTT

Baca Juga: Polda NTT Dinilai Lawan Perintah Kapolri Basmi Mafia BBM Subsidi. Ipda Rudy Soik Yang Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota Dipecat

Pendekatan ini diharapkan menjadi alternatif dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan di masyarakat. Tidak hanya memberi fokus pada hukuman pidana, namun juga membuka ruang untuk dialog, pembelajaran, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Restoratif Justice di NT, Menuju Keadilan Inklusif

Penghentian penuntutan dalam kasus Marthinus Liu menandai perkara kedua yang diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice di Kejari Timur Tengah Selatan pada tahun 2024.

Baca Juga: Rudy Soik Ungkap Mafia BBM dan Disanksi PTDH. HMI Cabang Kupang Desak Kapolri Copot Kapolda NTT Yang Diduga Terlibat Andil Pembungkaman Kasus

Hingga Oktober ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menyelesaikan 33 perkara menggunakan pendekatan yang sama, menjadikan provinsi ini sebagai pelopor dalam mengedepankan keadilan humanis di Indonesia.

Melalui program ini, Kejaksaan Tinggi NTT terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X