NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan humanis.
Pada Selasa, 15 Oktober 2024, sebuah ekspose virtual digelar terkait permohonan penghentian penuntutan terhadap Marthinus Liu. Terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme Restorative Justice, sebuah pendekatan hukum yang menekankan perdamaian dan rekonsiliasi.
Ekspose ini dipimpin Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Turut serta dalam forum virtual ini, Zet Tadung Allo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta Ikhwan Nul Hakim, S.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Pemaparan dilakukan oleh H. Sumantri, Kepala Kejaksaan Negeri Timur Tengah Selatan, yang menjelaskan secara rinci proses yang telah dilalui dalam penyelesaian kasus ini.
Baca Juga: Gerakan Rakyat dan Aktivis Menuntut Keadilan Akan Laporkan Polda NTT ke Mabes Polri
Perdamaian dan Rekonsiliasi, Wajah Baru Penegakan Hukum
Perkara ini bermula ketika Marthinus Liu didakwa melakukan penganiayaan ringan terhadap Yufri H. Pay, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, berkat upaya perdamaian yang dilakukan pada 3 Oktober 2024 di Kejari Timur Tengah Selatan.
Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pertemuan perdamaian ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penyidik yang menjadi saksi atas niat baik dari terdakwa dan korban.
Sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif, Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan ini.
Baca Juga: Kisah Inspiratif, Petani Jambu di Kudus Sukses Berkat Dukungan BRI
Alasan utamanya adalah Marthinus Liu baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta dukungan kuat dari masyarakat Desa Oel’ekam. Dengan adanya perdamaian dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda, perkara ini akhirnya dihentikan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah.
Kajati NTT, Keadilan Restoratif, Solusi Humanis untuk Masyarakat
Zet Tadung Allo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya penerapan Restorative Justice di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa keadilan restoratif bukan hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetapi juga memperkuat hubungan sosial melalui rekonsiliasi.
“Keadilan restoratif adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani. Perdamaian bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memperbaiki jaringan sosial di masyarakat,” ungkap Kajati NTT.