NTTHits com, Kupang - Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Polda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang, Silitonga S.H., M.H diultimatum 7x24 jam untuk segera menangkap Asnat Tafuli (AT) dan Lisa To (LT), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban atas nama Mariance Kabu.
"Jika tidak, Irjen Pol Daniel Silitonga harus segera angkat kaki dari NTT", demikian pernyataan tegas Jaringan Solidaritas Mariance Kabu yang tertuang dalam rilis yang diterima NTTHits.com, Jumat, 27 September 2024.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons dalam 7 x 24 jam, kata Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, maka pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera mengganti Kapolda NTT dengan pimpinan kepolisian yang lain, yang mempunyai Nurani dan keberpihakan terhadap korban perdagangan orang dan tidak menutup mata terhadap penderitaan para perempuan yang teraniaya.
“Jika tuntutan ini tidak direspons dalam 7 x 24 jam, maka kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera mengganti Kapolda NTT dengan pimpinan kepolisian yang lain, yang mempunyai Nurani dan keberpihakan terhadap korban perdagangan orang dan tidak menutup mata terhadap penderitaan para perempuan yang teraniaya, hanya untuk bertahan hidup dan menghidupkan keluarga mereka dengan jalan mencari kerja dengan cara bermigrasi,” tulis Jaringan Solidaritas Mariance Kabu.
Jaringan Solidaritas Mariance Kabu menjelaskan, Kasus TPPO di NTT sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Sayangnya di NTT tempal asal para korban TPPO, upaya penegakan hukum malah melambat bahkan terkesan melambat alias masuk angin.
“Komitmen Merah Putih untuk menjunjung tinggi hak-hak rakyat, terutama korban TPPO belum menjadi prioritas Kapolda NTT, Irjenpol Daniel Tahi Monang Silitonga,” kritik Jaringan Solidaritas Mariance Kabu.
Untuk itu, Jaringan Solidaritas Mariance Kabu menyatakan sikap,
Baca Juga: Ada Oknum Polri Terlibat Kasus TPPO, Kapolda NTT : Kita Komit Proses Hukum, Pidana dan Etik
Pertama, menuntut Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk segera menangkap dua orang DPO atas nama Asnat Tafuli dan Lisa To yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku.
Kedua, menuntut Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menangkap Rosa Bani untuk memeriksanya karena peranannya sebagai perekrut lapangan bersama dengan Asnat Tafuli.
Ketiga, menuntut Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengusut kembali jaringan TPPO dalam kasus Mariance Kabu, terutama pelaku yang mengantarkan Mariance Kabu ke Kantor Imigrasi Kupang dan yang menjemput Mariance Kabu ketika tiba di Batam.
Kelima, menuntut Polda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mengusut korporasi terkait PT. Malindo Mitra Perkasa dan Agen Kenangan di Malaysia yang terlibat dalam mengirim Mariance Kabu bekerja di Malaysia.
Baca Juga: Dukung Penanggulangan Perdagangan Orang di KTT ASEAN, Polri Telah Tangkap 517 Tersangka TPPO