NTTHits.com, Kupang - Tersangka kasus dugaan korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp Lerahinga- Sp Banitobo (Segmen Lerahinga- Banitobo- Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, LYL kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1 Miliar ke Penyidik Kejari Lembata.
Pengembalian uang kerugian negara itu diserahkan suami tersangka Wilhelmus Wilianto didampingi kuasa hukum Fransiskus Djehuru sebagai kuasa hukum tersangka YLY selaku kuasa direktur PT Lembata Jaya pada Kamis, 12 September 2024.
LYL ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejari Lembata pada Jumat, 6 September 2024 dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: AKD DPRD TTU Resmi Dibentuk. Nasdem Raih 5 Kursi Tidak Mendapat Bagian Ketua Komisi
Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
Atas uang titipan itu, kata Raka, tidak menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL, selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia) dan terhadap uang titipan sebesar Rp1 Miliar.
"Uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut," kata Raka.
LYL diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat lalu, dengan alasan sakit.
Sementara itu, Jaksa penyidik juga memblokir aset tanah milik tersangka sesuai Surat Perintah Pelacakan Aset yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata dengan Nomor: PRINT-296/N.3.22/Fd.1/08/2024.
Dalam kasus dugaan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi Politeknik Negeri Kupang dan Laporan perhitungan Akuntan Profesional, ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,5 Miliar lebih.
Jaksa Penyidik berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara dengan melakukan pemblokiran aset tanah milik Tersangka LYL melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata agar tidak dipindah tangankan maupun dijadikan jaminan pada pihak Bank.