Aset tanah milik tersangka LYL yang sudah diblokir Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dengan total luas tanah 75.628 m3, terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Lembata, yaitu di Desa Pada, Kelurahan Lewoleba Timur, Kelurahan Lewoleba Barat, dan Kelurahan Lewoleba Utara.
Salah satu aset tanah yang telah dilakukan pemblokiran diatasnya terdapat bangunan berupa Hotel Palm Indah.***