Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Lembata Kembalikan Kerugian Negara Rp1 Miliar

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 12 September 2024 | 18:48 WIB
Pengembalian uang diduga hasil korupsi ke Kejari Lembata
Pengembalian uang diduga hasil korupsi ke Kejari Lembata

Aset tanah milik tersangka LYL yang sudah diblokir Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dengan total luas tanah 75.628 m3, terdiri dari 10 (sepuluh) bidang tanah yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Lembata, yaitu di Desa Pada, Kelurahan Lewoleba Timur, Kelurahan Lewoleba Barat, dan Kelurahan Lewoleba Utara.

Salah satu aset tanah yang telah dilakukan pemblokiran diatasnya terdapat bangunan berupa Hotel Palm Indah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X