Beberkan Hasil Audit BPK RI Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSP Ponu, Lakmas NTT Harap Polisi Tuntas Ungkap Hingga Berakhir di Pengadilan

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 17:20 WIB
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu -  Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Kasus Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Pratama (RSP) Ponu pada Tahun Anggaran 2022 lalu, dibeberkan Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur.  (Lakmas CW NTT).

Sesuai Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terdapat ketentuan peraturan perundang - undangan BPK RI Nomor 157.B/LHP/XIX.KUP/05/2023, tanggal 24 Mei 2023.

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait menjelaskan bahwa Pekerjaan Pengadaan Instalasi Air Limbah (IPAL) cair oleh PT CMC, berdasarkan hasil pelelangan umum sesuai kontrak Nomor PPK. DINKES imbaj cIr. RSP/02/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 Senilai dua miliar empat ratus delapannya puluh juta dua ratus ribu rupiah dinyatakan telah selesai di bangun 100% dengan pembayaran SP2D nomor 3500/LS/TTU/2022 senilai RP. 2.480.200.000.

Baca Juga: Kurang Tenaga Dokter, Perawat dan Pendidik, Pj Wali Kota Kupang Janji Bakal Salurkan Nakes dan Guru Gratis ke Klinik UPTD Lapas

Kemudian, hasil pemeriksaan fisik nomor 04/TiminterinTTU/2023 tanggal 18 Februari 2023, diketahui bahwa paket pekerjaan berupa mesin IPAL BRM-60 telah tersedia namun belum terpasang dan belum dapat di gunakan.

Begitupun dengan pekerjaan pengadaan IPAL oleh PT. CMC   kontrak Nomor PPK. DINKES/Limbah Padat. RSP/02/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 senilai dua miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam rstus delapan ribu rupiah, dengan pembiayaan bersumber dari APBD dinyatakan selsai dan dibayar RP. 2.479.608.000 dengan pembayaranaa SP2D nomor: 3501/LS/TTU/2022.

Selanjutnya, pengadaan IPAL Cair RSUP Ponu berupa IPAL BRM -60 ( mesin +Sipil) tersebut hasil Pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, Penyedia, konsultan Pengawas dan perwakilan dari inpektorat kabupaten TTU yang dituangkan dalam berita acara pemmeriksaan Fisik Nomor 04/Tim Internim TTU/2023 tanggal 18 Februari 2023 diketahui paket pekerjaan tersebut belum terpasang.

Pekerjaan lainnya yang telah dilakukan pengadaannya dan belum terpasang kata Viktor, adalah Pengadaan Set radiologi yang dilaksakan oleh PT MMR dengan kontrak kerja Nomor PPK DINKES /RSP/56/2022 tanggal 18 Juli 2022 senilai dua miliar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah dinyatakan selaia 100% dan telah dibayar lunas 100% pada tanggal 14 November 2022 senilai RP. 2.402.497.854. dengan pembyaran SP2D nomor 3928/LS/TTU/2022 tanggal 22 Desemebr 2022.

Baca Juga: Deflasi Agustus 2024, Bank Indonesia : Peluang Emas Perkuat Pengendalian Inflasi di NTT

"Penyimpanan yang tidak terstandar jelas tidak lagi dapat terjamin kualitas barangnya. Tidak menggambarkan substansi gedung dan bangunan serta pekerjaan peralatan dan mesinnya yang sebenarnya dan hasil pekerjaan pembangunan dan prasarana RSUP Ponu tidak dapat segera dimanfaatkan  ," jelas Viktor.

Iapun berharap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres TTU dapat berakhir paripurna hingga pengadilan.

Menurut Victor, semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam projek tersebut wajib dimintai pertanggungjawabannya.

"Kita dukung Polres ungkap kasus ini sampai tuntas berdasarkan hasil temuan BPK. Dari posisi kasus ini terlihat jelas kalau pembanguan RSP Ponu malah menjadi beban bagi APBD TTU, karena harus menganggarkan lagi biaya dari fiskal daerah," ungkap Viktor, Kamis (12/9/2024).

Menurut Victor keberadaan RSP Ponu yang membebani APBD dengan pengadaan alkes malah tidak dapat digunakan sejak diadakan tahun anggaran 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X