GMNI Dukung dan Kawal APH Usut Tuntas Temuan BPK Terkait Pengadaan Alkes RSP Ponu Yang Menelan Anggaran Belasan Miliar Rupiah

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 07:43 WIB
Ketua DPC GMNI Kefamenanu, TTau. Yakobus Amfotis (Istimewa)
Ketua DPC GMNI Kefamenanu, TTau. Yakobus Amfotis (Istimewa)

NTTHits.com, Kefamenanu - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kefamenanu, ikut bersuara terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pratama (RSP) Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Yakobus Amfotis, mendukung upaya dan langkah penyidik Polres TTU dalam mengungkap praktik dugaan korupsi pengadaan alkes RSP Ponu.

Ia menegaskan, secara kelembagaan GMNI Kefamenanu sangat mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian, dalam rangka pengungkapan pemanfaatan fasilitas kesehatan di RS Pratama Ponu.

Sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, katanya GMNI Kefamenanu sangat mengharapkan langkah-langkah hukum yang tengah ditempuh Polres TTU dapat mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Praktek KKN adalah musuh bersama. Jika benar ada penemuan dan dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di RSP Ponu, maka kita minta agar kasus tersebut dibuka secara terang benderang dihadapan publik TTU. Sekali lagi, kami secara kelembagaan mendukung penuh langkah-langkah hukum yang sementara di tempuh Polres TTU dalam mengusut tuntas kasus ini," tegas Yakobus, Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga: Disanksi Usai Bongkar Mafia BBM, Anggota Komisi III DPR RI : Polisi Ipda Rudy Soik Harusnya Dilindungi Bukan Didemosi

Dijelaskannya, Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, secara eksplisit menjelaskan, bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dimana ada tindakan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, dan juga pengadaan dan gratifikasi.

"Sehingga kita minta penyidik untuk serius mengungkap kasus ini, dan GMNI akan kawal sampai tuntas. Jangan sampai terkesan pengadaan alkes ini hanya demi kepentingan profit kelompok tertentu tanpa melihat urgensi kebutuhan masyarakat. Apalagi ini soal fasilitas kesehatan," tandas Yakobus.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah fasilitas Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pratama (RSP) Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mubazir.

Nampak fasilitas Alkes di sana, belum terpakai dan masih menumpuk di beberapa ruangan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), alat radiologi dan tempat tidur pasien.

Sumber terpercaya di Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menyebut  aset-aset daerah tersebut merupakan pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2022.

"Fasilitas alkes tersebut bahkan belum diserah terima dan uji fungsi oleh Dinas Kesehatan setempat dan pihak ketiga, kepada pihak Rumah Sakit Pratama Ponu", kata sumber.

Baca Juga: Dirjen Bina Bangda Ingatkan Kepala Daerah Buat Terobosan Kreatif Kendalikan Inflasi

Padahal, lanjutnya fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut menelan anggaran yang tergolong besar yakni 10 miliar rupiah lebih, namun belum difungsikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X