*Berikut Kronologi Barang Bukti Yang Hilang Diduga Milik PT. SKM, Hasil Konferensi Pers Resmi Dirkrimsus Polda NTT, Kamis, 28 April 2022 di Mapolda NTT*
Subdit Tipidter Polda NTT pada 27 April 2022 lalu menangkap sejumlah karyawan PT. Sari Karya Mandiri (SKM) yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal 1.800 liter minyak tanah bersubsidi.
Barang bukti tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan industri di Base Camp Asphalt Mixing Plant (AMP) milik perusahaan, yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 27 April 2022, sekitar pukul 14.30 WITA, ketika petugas dari Ditreskrimsus Polda NTT sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sebuah mobil Pick Up Mitsubishi L-300 berwarna hitam ditahan. Mobil Pick Up itu mengangkut sembilan drum minyak tanah bersubsidi, dengan total 1.800 liter. Sopir mobil tersebut, bersama dua pekerja lainnya, tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait pengangkutan BBM tersebut.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K minyak tanah bersubsidi tersebut diduga kuat akan dibawa ke Base Camp AMP PT. SKM untuk digunakan dalam operasional industri.
Namun, pengakuan pekerja PT. SKM menyebutkan bahwa mereka disuruh oleh Hemus Taolin, Direktur PT. SKM, untuk mengambil minyak tanah tersebut dari rumah saudara kandungnya di Fatuteke.
Menurut pengakuan pelaku, minyak tanah ini disebut - sebut akan digunakan untuk membersihkan mesin AMP dan mencuci aspal.
Meski awalnya terlihat seperti penindakkan hukum yang tegas, kasus ini malah menimbulkan kontroversi besar. (*)