Keempat , KOMPAK Indonesia segera pasca peringatan 79 tahun HUT Proklamasi RI melaporkan resmi ke KPK RI terkait dugaan kuat penyuapan dan/atau gratifikasi dalam kasus mafiosi BBM NTT.
Kelima, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers bersama-sama mendukung 14 Penyidik untuk dikembalikan pada posisi semula guna menuntaskan kasus Tipikor di Polresta Kupang Kota bukan sebaliknya melakukan Tindakan Pidana menghalang-halangi proses hukum penyelidikan (Obstruction of Justice), bahkan lebih sadis lagi melakukan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Ipda Rudy Soik,dkk.
Dirkrimsus Polda NTT, Benny Hutajulu dan Kabid Propam Robert Sormin yang dikonfirmasi awak tim media via pesan WhatssApp/WA pada Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 21:13 WITA untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dan desakan KOMPAK Indonesia tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
*Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Mafia BBM Subsidi*
Kronologi terungkapnya kasus dugaan mafia penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT bermula dari informasi terjadinya kelangkaan BBM jenis Solar bersubsidi di sejumlah daerah di wilayah NTT, termasuk di SPBU KM3 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara sejak akhir bulan Mei 2024 lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, Aparat Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan langkah investigasi atau penyelidikan guna mengungkap alasan mengapa terjadi kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi.
Dari penyelidikan tersebut, aparat Polresta Kupang Kota menemukan sejumlah informasi penting adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM Subsidi di wilayah Kota Kupang dan sekitarnnya, yang memiliki keterkaitan dengan kelangkaan BBM Subsidi di sejumlah wilayah di NTT.
Pertama, ditemukan informasi bahwa pada tanggal 15 Juni 2024 ada oknum pengepul bernama Ahmad Ansar membeli minyak jenis Solar sebanyak 525 Liter di SPBU Namosain, menggunakan Rekomendasi Nomor :813Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024, Tanggal 16 Mei 2024 milik seorang pengusaha bernama Law Agwan.
Sebanyak 525 liter BBM jenis solar subsidi itu kemudian diangkut Ahmad Ansar dengan menggunakan mobil Isuzu Phanter Pick Up berwarna biru tua dengan nomor Polisi DH 8078 AM.
Kedua, dihari yang sama yakni tanggal 15 Juni 2024, Ahmad Ansar bertemu dengan anggota Polresta Kupang Kota Bripka Muhamad Sukalumba alias Bripka ados di Namosain, Kota Kupang dan memberikan uang diduga suap sebanyak Rp3.800.000 untuk jasa pengamanan atau pengawalan menuju lokasi penimbunan.
Informasi adanya pemberian uang tersebut dari Ahmad ke Bripka Ados berdasarkan pengakuan Ahmad, lantaran keduanya sudah saling mengenal.
Ketiga, ditemukan fakta ada pemberian surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yakni Solar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT kepada melayan atas Nama Law Agwan. Detail masilng - masing rekomendasi itu beserta nomor rekomendasinya sebagaimana berikut :
Nomor : 710-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.
Nomor : 711-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.
Nomor : 812 Prov/5/Perikanan/JB1/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024.