Diduga Terlibat Bekingi dan Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mafia BBM, KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:27 WIB

Namun Kuasa Hukum Bripka Ados dan Jali yakni Bildad Tonak, S.H dalam jumpa pers mereka pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu membantah terlibat dalam kasus dugaan mafia BBM Subsidi jenis solar.

Demikian pun Jali, ia membantah melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis solar.

Akan tetapi dalam sidang Kode Etik Propam Polda NTT pada Rabu, 14 Agustus 2024, Bripka Ados akhirnya mengakui, bahwa ia memang terlibat dalam kasus mafia BBM Subsidi, yakni menerima uang suap dari Ahmad sebesar Rp3.800.000,- untuk mengawal BBM Subsidi yang dibeli pengepul ke lokasi penimbunan.

Untuk diketahui, pengungkapan mafia BBM illegal oleh Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung (SPRIN/661 /VI/2024/Polresta Kupang Kota tertanggal 25 Juni 2024), setelah melihat dan mencermati serta menemukan adanya indikasi kegiatan penimbunan BBM Subsidi oleh sejumlah oknum pengepul.

SPRINDIK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik bersama 16 anggota Polresta Kupang Kota lainnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X