Nomor : 813-Prov/5V/Penkanan/JBTV/2024, Tanggal 16 Mei 2024
Keempat, penimbun yakni Algajali Munandar alias Jali memiliki tempat penampungan minyak jenis Solar di RT 13, Kecamatan Alak, yang diketahui tidak memiliki ijin Dinas Lingkungan Hidup dan atau tidak mengantongi ijin dagang niaga minyak subsidi Pemerintah RI.
Kelima, Jali dan Ahmad memiliki hubungan kerjasama dalam bisnis pembelian dan penjualan minyak Subsidi jenis Solar. Lebih dari itu, Ahmad dan Jali diketahui pernah memiliki hubungan kerjasama dengan Oknum Krimsus pada Subdit Tipidter Polda NTT dalam aktivitas jual beli BBM jenis Solar sejak Tahun 2023. Dan berlanjut sejak awal bulan April 2024.
Berdasarkan pengakuan Jali, diketahui bahwa sistim kerjasamanya berbeda – beda. Dan minyak milik Krimsus Polda NTT adalah 'ILEGAL' dan biaya pengamanan semua melalui satu pintu yakni Tipidter Krimus Polda NTT.
Keenam, pekerjaan pembelian minyak Subsidi jenis Solar yang di tampung Ahmad dan Jali kemudian dijual kepada kegiatan usaha industri ke perbatasan Timor Leste. Penerima/penada sekaligus distributor lanjutan barang illegal itu masuk ke area Timor Leste diduga melibatkan kerjasama salah satu pengusaha ternama di wilayah TTU dan sejumlah oknum aparat penegak hukum di wilayah Polres TTU.
Ketujuh, pada tanggal 21 Juni 2024 salah satu oknum anggota Krimsus Polda NTT menyampaikan informasi kepada Jali untuk tidak lagi melakukan aktivitas penimbunan minyak Subsidi jenis Solar, karena pihaknya mendapatkan informasi Polresta Kupang Kota akan melakukan operasi pada tanggal 25 Juni 2024.
"Dari Krimsus Polda NTT hubungi kami dan menginformasikan bahwa akan ada pemeriksaan. Jadi dia (Oknum anggota Krimsus Polda NTT, Red) bilang sementara kita 'tiarap' dulu," aku Jali sebagaimana diulang penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota saat pemeriksaan dan interogasi lapangan pihak Reskrim Polresta Kupang Kota.
Dari hasil pemeriksaan lapangan itu, ditemukan tempat penampungan BBM Subsidi yakni drum dan jerigen kosong.
Jali mengaku bahwa drum kosong bekas penggunaan tahun 2023 yang disimpan itu mau dijualnya. Namun penjelasan Jali ini kontra dengan fakta lapangan tahun 2023 lalu, dimana Jali juga saat itu sempat diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus yang sama di tahun 2023, Jali terlibat dengan peran sebagai driver yang bertugas mengantar BBM Subsidi jenis Solar ke rumah salah satu anggota krimsus Polda NTT, Wili Tansa Trisna. Dan yang ditemukan penyidik bukan drum, tapi jerigen dalam jumlah yang banyak berisi BBM jenis solar.
Rumah Wili Tansi Trisna saat itu diduga dipakai sebagai tempat penampungan ilegal BBM Subsidi.
Kedelapan, diketahui Ahmad dan Jali mempunyai hubungan baik dengan salah satu oknum Anggota Propam Polda NTT. Oknum anggota ini diduga mengetahui kegiatan ilegal Jali, namun tidak pernah membuat laporan ke pimpinan tentang keterlibatan salah satu oknum Tipidter Krimsus Polda NTT dalam bisnis jual beli minyak Subsidi jenis Solar.
Fakta keterlibatan Bripka Ados dalam kasus mafia BBM subsidi itu juga dijelaskan Kapolresta Kupang, Kobes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K, M.Si pada Jumat, 5 Juli 2024 kepada awak media.
"Salah satu anggota kami terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kerjasama dengan pengepul dan pihak SPBU. Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM," beber Aldinan Manurung.