Bildad Thonak dan Dua Kliennya 'Serang' Kapolresta Kupang, Terkait Fakta Lapangan Yang Dibeberkan Saat Berhasil Membongkar Jaringan Dugaan Mafia BBM

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:51 WIB
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung 'diserang' Bildad Thonak, Pengacara Pelaku Penimbum BBM diduga Ilegal dan penerima uang suap kasus Mafia BBM. (Jude Lorenzo Taolin)
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung 'diserang' Bildad Thonak, Pengacara Pelaku Penimbum BBM diduga Ilegal dan penerima uang suap kasus Mafia BBM. (Jude Lorenzo Taolin)

Nomor : 711-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.

Nomor : 812 Prov/5/Perikanan/JB1/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024.

Nomor : 813-Prov/5V/Penkanan/JBTV/2024, Tanggal 16 Mei 2024

Baca Juga: Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT

Kelima, Algajali Munandar alias Jali  memiliki tempat penampungan minyak jenis Solar di RT 13, Kecamatan Alak yang tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan atau tidak mengantongi ijin dagang niaga minyak subsidi Pemerintah RI.

Keenam, Jali dan Ahmad memiliki hubungan kerjasama dalam bisnis pembelian dan penjualan minyak Subsidi jenis Solar.

Ketujuh, Ahmad dan Jali pernah memiliki hubungan kerjasama dengan Oknum Krimsus pada Subdit Tipidter Polda NTT dalam jual beli BBM jenis Solar sejak Tahun 2023 dan berlanjut sejak awal bulan April 2024.

Berdasarkan pengakuan Jali, bahwa sistim kerjasamanya berbeda - beda dan minyak milik Krimsus Polda NTT adalah 'ILEGAL' dan biaya pengamanan semua melalui satu pintu yakni Tipidter Krimus Polda NTT.

Kedelapan, Pekerjaan pembelian minyak Subsidi jenis Solar yang di tampung Ahmad dan Jali kemudian dijual kepada kegiatan usaha industri ke perbatasan Timor Leste.

Kesembilan, Pada tanggal 21 Juni 2024 salah satu oknum anggota Krimsus Polda NTT menyampaikan informasi kepada Jali, untuk tidak lagi melakukan penimbunan minyak Subsidi jenis Solar lantaran pihak Polresta Kupang Kota akan melakukan Operasi pada tanggal 25 Juni 2024.

"Dari Krimsus Polda NTT hubungi kami dan menginformasikan bahwa akan ada pemeriksaan. Jadi dia (Oknum anggota Krimsus Polda NTT, Red) bilang sementara kita 'tiarap' dulu", aku Jali diulang pihak Polresta Kupang Kota dalam pemeriksaan dan interogasi lapangan.

Sehingga dalam pemeriksaan lapangan tersebut, hanya ditemui tempat penampungan seperti drum dan Jeriken kosong. Tapi sebelumnya diakui keduanya, aktifitas jual beli BBM Subsidi terus berlangsung.

Baca Juga: Algajali Munandar, Terduga Kasus Mafia BBM Tuntut Berita Dicabut dan Muat Permohonan Maaf. Simak Jawaban NTTHits.com Disertai Fakta Lapangan

Informasi akurat lainnya, bahwa pengakuan Jali tentang drum kosong bekas penggunaan tahun 2023 yang disimpan dan akan dijualnya kontra dengan fakta lapangan tahun 2023 lalu dimana Jali juga sempat diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus yang sama di tahun 2023, keterlibatan Jali menjadi driver yang bertugas mengantar BBM Subsidi jenis Solar ke rumah salah satu oknum anggota krimsus Polda NTT. Saat itu rumah oknum anggota Krimsus diduga dipakai sebagai tempat penampungan ilegal minyak Subsidi. Sayangnya oknum anggota tersebut, tidak diproses hukum malah dipindah amankan ke Polres Sabu Raijua. Dan yang ditemukan penyelidik bukan drum sesuai pengakuan Jali tapi jeriken dalam jumlah yang banyak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X