NTTHits.com, Kupang - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Viktor Manbait, S.H turut bersuara, terkait penanganan kasus mafia BBM di Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kupang Kota.
Menurut Viktor, dimutasi mendadaknya belasan penyidik Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota yang sedang menangani kasus Mafia BBM, bukan berarti penanganan kasusnya dihentikan begitu saja.
"Kalau ada penggantian penyidik, maka penyidik yang baru bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. Kan Polresta Kupang Kota sudah mengantongi banyak bukti", tegas Viktor melalui rilis yang diterima NTTHits.com, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Ia menyatakan dukungan kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H S.I.K untuk melanjutkan penanganan kasus itu.
"LAKMAS dan Publik NTT ada bersama Bapak Kapolresta, Kombes Pol Aldinan Manurung, untuk mengungkap kasus ini", dukung Viktor.
Sementara, terkait dugaan pelanggaran Kode etik anggota yang berhasil membongkar Mafia BBM, Viktor juga meminta Propam Polda NTT untuk menunjukkan pelanggaran kode etik seperti apa yang dilakukan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota dalam pengungkapan kasus mafia BBM.
"Keberhasilan anggota Reskrim Polresta Kupang Kota dinilai menyalahi kode etik. Kode etik yang mana, silahkan Propam Polda NTT dengan tugasnya memeriksa dugaan pelanggaran disiplin.
Tapi bukan berarti itu menjadi penghambat penyidikan pengungkpan mafia BBM yang terjadi", protes Viktor.
Sehingga, katanya lagi, tidak ada kesan publik ada terjadinya barter kasus antara Polda NTT dan Polresta Kupang Kota.
"Lakmas NTT mendukung dan mendorong kedua Institusi penegak hukum ini untuk bekerja profesional pada tugas dan tanggungjawab masing masing", ungkap Viktor.
Katanya, publik sedang melihat Korps Kepolisian Polda NTT dan Polresta Kupang Kota dalam melaksanakan tugas penegakkan hukumnya dengan profesional.
Dari dua sisi penegakkan hukum ini, akan disaksikan publik apakah benar kalau hukum di negeri ini masih ada? Dan benar penegak hukum kepolisian RI di NTT tidak bekerja dibawah tekanan dan pesanan pihak tertentu.