14 Anggota Polresta Kupang Kota Dimutasi, Usai Berhasil Bongkar Kasus Mafia BBM Yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota Polda NTT 

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 19:21 WIB
Anggota Polresta Kupang Kota saat memasamg garis polisii di salah satu rumah warga yang berisi Barang Bukti drum tempat penampungan ilegal BBM Subsidi (Dok. Polresta Kupang Kota)
Anggota Polresta Kupang Kota saat memasamg garis polisii di salah satu rumah warga yang berisi Barang Bukti drum tempat penampungan ilegal BBM Subsidi (Dok. Polresta Kupang Kota)

 

NTTHits.com, Kupang - 14 anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota (Reskrim Polresta) dimutasi.

Kasat Reskrim AKP. Yohanes Suhardi S. Sos. M.H dan K.B.O Satreskrim Ipda Rudy Soik yang menindaklanjuti SPRIN Kapolresta Kupang Kota  dimutasi ke Pama Polda NTT. 

Disusul 12 anggota lainnya, dimutasi ke Wilayah Hukum Kepolsian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), yakni Polres Rote Ndao, Polres Sabu Raijua, Polres Malaka, Polres Sumba Barat Daya dan Polres Nagekeo. 

Informasi yang berhasil dihimpun NTTHits.com, Surat Mutasi ke - 14 anggota bernomor KEP/394/2024/ TGL 18 Juli 2024 tentang Mutasi Polda NTT yang dikeluarkan, Selasa, 23 Juli 2024 ini, ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) a.n Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPR PDI-P, Herman Heri terkait Bansos Covid-19

Keempat belas Anggota Reskrim itu diketahui dimutasi setelah berhasil membongkar dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di Kota Kupang, yang diduga melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (MA) yang bekerjasama dengan Pengepul BBM.

Keterlibatan oknum anggota Polresta Kupang Kota, Bripka Muhamad Sukalumba ini, yakni menerima uang sebesar Rp3.800.000,- dari tangan pengepul Ahmad saat usai melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU Namosain.

Tidak hanya itu, para pengepul Ahmad Ansar dan Algajali Munandar alias Jali juga mengaku bahwa keduanya bekerjasama dengan oknum Krimsus pada Subdit Tipidter dalam jual beli BBM jenis Solar sejak tahun 2023 hingga April 2024.

Hal itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polresta Kupang Kota.

Fakta keterlibatan Bripka A, disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Jumat, 5 Juli 2024 lalu kepada awak media.

 Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Alkes RSUD TTU Setor Denda dan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp500 Juta Lebih Ke Jaksa Eksekutor

"Salah satu anggota kami terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kerjasama dengan pengepul dan pihak SPBU", ungkap Kombes Pol Aldinan. 

Terungkapnya keterlibatan Bripka A, jelasnya setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menyelidiki kasus itu.

"Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM", sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X