Geledah Rumah Mantan Kades Nainaban, Tim Penyidik Kejari TTU Berhasil Amankan 42 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Desa

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 10:25 WIB
Tim Penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu warga Desa Nainaban, Senin, 29 Juli 2024  (Jude Lorenzo Taolin)
Tim Penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu warga Desa Nainaban, Senin, 29 Juli 2024  (Jude Lorenzo Taolin)

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU dipimpin Kasi Pidana Khusus, Andrew P Keya, S. H, S. Hendrik Tiip. S.H bersama Ridholah Agung Erinsyah, S. H.

Dalam proses penggeledehan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan tindak pidana.

Selain itu, Tim Penyidik Kejari TTU juga turut mengamankan 1 unit Laptop Acer yang dipakai membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Nainaban.

Baca Juga: Satgas KPK Temukan Kebocoran Aset Daerah, Tanah, Kendaraan dan Rumah Dinas Dikuasai Oknum Mantan Pejabat di Sumba Timur

Penggeledehan dilaksanakan oleh Penyidik berdasarkan Penetapan Penggeledehan dari Pengadilan Tipikor Nomor; 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Turut hadir dalam penggeledehan pemilik tempat penggeledehan dan perangkat Desa Nainaban.

"Semua Hasil penggeledehan tersebut, penyidik akan mengajukan ijin sita ke Pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Sita yang akan menjadi bagian dari berkas perkara,"ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin, 22 Juli 2024, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT. Dalam upaya tersebut, Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan Tipikor tersebut.

Baca Juga: Paruh Pertama 2024, Indosat Raih Laba Bersih Rp.2,7 Triliun Dan Ebitda Tumbuh Kuat Jadi Rp.13,4 Triliun

Menurutnya, Kejari TTU telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. Nilai kerugian keuangan negara yang menjadi temuan dalam LHP tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari TTU, diperkirakan kerugian keuangan negara akan bertambah. 

Demi memperkuat alat bukti tersebut, kata Andrew,  selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan fakta di lapangan yang ditemukan, Kejari TTU telah berkoordinasi dengan 5 ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Nainaban.

Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan secara intensif pasca pengusutan kasus dugaan Tipikor DD Nainaban ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 1 Juli 2024 lalu.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang diperoleh saat tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk menemukan titik terang tindak pidana atas kasus itu.

"Dan menentukan siapa-siapa saja yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Nainaban," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X