NTTHits.com, Sumba - Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah V mendapati temuan adanya penguasaan individu atas aset daerah di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana terdapat 2 aset milik Pemda Sumba Timur, yang saat ini berdiri bangunan permanen atas nama perorangan.
"Kami mendorong agar dinas-dinas terkait di lingkungan Pemda Sumba Timur dapat menyelesaikan temuan kami di lapangan ini,"kata Kasatgas Korsup KPK Wilayah V KPK Bidang Penindakan, Herie Purwanto, Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun aset pertama, yang dimaksud berlokasi di Radamata, Waingapu. Tercatat jika terdapat bangunan permanen seluas 202 meter persegi, atas nama mantan pejabat publik di Sumba Timur, yang semestinya digunakan sebagai Mess Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, aset kedua diketahui berlokasi di Kelurahan Hambaia, Waingapu, dimana terdapat aktivitas perorangan dari salah satu pejabat daerah aktif di Sumba Timur dengan luas 170 meter persegi, yang semestinya merupakan bagian dari tanah cadangan milik Pemda Sumba Timur.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Mafia Human Traficking dan BBM Subsidi, Polisi Rudi Soik Dkk Malah Dikriminalisasi
Atas asas kebermanfaatan dari aspek pencegahan, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V mendorong Pemda Sumba Timur agar segera menyelesaikan temuan tersebut. Terkait itu, setidaknya Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Sumba Timur dapat duduk bersama untuk menindaklanjuti kejelasan temuan tersebut. Apakah pihak terkait dapat hak guna atas tanah lalu menyewanya ke Pemda, sehingga timbul kebermanfaatan bagi pihak-pihak terkait.
"Catatan pentingnya, kami akan mengawal dan meminta laporan perkembangan dari penyelesaian temuan tersebut,"tambah Herie
Baca Juga: Kunjungi BLK Kupang, Melki Laka Lena Siap Perjuangkan Alih Status Pegawai
Tata Kelola Barang Milk Daerah (BMD) Jadi Pekerjaan Rumah Pemda Sumba Timur
Tak hanya itu, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V menemukan kebocoran aset daerah, yang masih dikuasai oleh mantan SKPD Sumba Timur. Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumba Timur menunjukkan terdapat 22 unit motor dengan nilai harga perolehan aset mencapai Rp283,08 juta.
Kemudian, terdapat 8 unit barang elektronik inventaris daerah, yang harga perolehannya mencapai Rp117,3 juta, serta 1 rumah dinas, dengan harga perolehan ditaksir senilai Rp42,7 juta. Itu, belum terhitung inflasi maupun depresiasi nilai aset.
Kebocoran kas PAD dan tata kelola BMD Sumba Timur ini jadi temuan yang wajib ditindaklanjuti. Sebab, melihat hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, ada tidak keselarasan dengan temuan di lapangan. Di mana nilai MCP 2023 Pemda Sumba Timur menyentuh angka 76,64persen, dengan penilaian area intervensi Barang Milik Daerah (72,01persen) dan Optimalisasi Pajak (98,72persen).
“Inilah tujuan kehadiran kami di sini. Korsup KPK sedang mendorong aksi kolaborasi antara pencegahan dan penindakan. Karenanya, kami ingin membantu langkah pemda dalam mengelola sistem pemerintahannya masing-masing. Jangan sampai MCP hanya dijadikan syarat administrasi saja. Kami akan buktikan dengan kunjungan kelapangan,”tutup Herie. (*)