Geledah Rumah Mantan Kades Nainaban, Tim Penyidik Kejari TTU Berhasil Amankan 42 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Desa

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 10:25 WIB
Tim Penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu warga Desa Nainaban, Senin, 29 Juli 2024  (Jude Lorenzo Taolin)
Tim Penyidik Kejari TTU saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu warga Desa Nainaban, Senin, 29 Juli 2024  (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) berhasil mengamankan 42 dokumen saat melakukan penggeledahan di rumah Mantan Kades Nainaban beserta Sekretaris, Mantan Bendahara dan Mantan Operator Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Perkembangan penyidikan tersebut,  disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip kepada awak media, Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung pada, Senin, 29 Juli 2024 di Rumah Mantan Kepala Desa Nainaban, ditemukan 14 dokumen, sementara di rumah sekretaris desa 4 dokumen, di rumah mantan bendahara 6 dokumen, dan di rumah mantan operator desa 18 dokumen.

Dokumen - dokumen  yang diamankan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Nainaban.

Baca Juga: Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Dibuka, Pertamina Siap Jaring Karya Jurnalistik Terbaik

Sejauh ini, kata Hendrik Tim Penyidik membutuhkan dokumen tambahan berupa SPJ dan APBDes.

Ia menegaskan, penggeledahan tersebut dilaksanakan Tim Penyidik Kejari TTU untuk memperoleh bukti-bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian yang sedang dilakukan.

"Tim Penyidik telah memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. Mereka juga sedang mempersiapkan surat pengajuan permohonan izin sita dari pengadilan terhadap dokumen yang diamankan untuk kepentingan pemberkasan", ungkap Hendrik.

Selanjutnya, ia mengatakan Tim Penyidik Kejari TTU akan menelusuri aset milik orang-orang yang nantinya dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Nainaban.

Aset yang bersangkutan yang diperoleh pada saat terjadinya tindak pidana akan dilakukan penyitaan. Sedangkan aset-aset lain yang diperoleh sebelum terjadi tindak pidana akan dilakukan pemblokiran.

"Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila perkara tersebut sudah inkrah nanti', tegas Hendrik.

Baca Juga: KPK Desak Pemda Sumba Timur Tindaklanjut Proyek Strategis Tambak Udang Modern Senilai Rp.7,5 Triliun

Untuk diketahui, pada Senin, 29 Juli 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggelar penggeledahan di Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT. Penggeledahan tersebut berlangsung di 4 titik.

Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan, penggeledahan pada empat lokasi tersebut yakni rumah Mantan Kades Nainaban dilakukan sekira pukul 15.05 Wita, di rumah Rederikus Kolo selaku operator desa, tempat ketiga di rumah Tadeus Kusi Eni dan titik ke empat di rumah Rofinus Lake.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X