NTTHits.com, Sumba Timur - Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas Korsup KPK) Wilayah V secara khusus meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut serta mengawal proyek stategis pembangunan tambak udang terintegrasi hulu dan hilir di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp.7,5 triliun.
Sebelumnya, pada Februari 2024 lalu, Pemda Sumba Timur dan Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken nota kesepakatan pembangunan tambak udang terintegrasi hulu dan hilir di desa tersebut.
Dalam kesepakatan tertuang Perjanjian Pakai Barang Milik Daerah, yakni lahan seluas 2.085 hektare, yang ditaksir memiliki nilai investasi hingga Rp7,5 triliun dan diperkirakan akan selesai dibangun pada tahun 2027 mendatang.
"Kami mendorong agar Pemda Sumba Timur aktif, bagaimana mengawal serta memastikan kebermanfaatan atas investasi dari pemerintah pusat," terang Kasatgas Korsup KPK Wilayah V KPK Bidang Penindakan, Herie Purwanto.
Kebermanfaatan yang dimaksud, lanjut Herie, setidaknya dapat meningkatkan pemasukan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sehingga, penggunaan tanah di wilayah Sumba Timur tidak sia-sia. Apakah pekerja di tambak udang itu berasal dari warga asli di sini atau bahkan dapat menimbulkan multiplier effect (dampak meluas) lainnya, seperti berdirinya hotel (penginapan) atau tempat makan," tutup Herie. (*)