Pertama, meminta Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo segera menangkap dan memroses Hukum semua Pelaku yang terlibat dalam kasus mafia BBM Bersubsidi yang diduga dibawa masuk ke dalam negara Timor Leste dan di Perbatasan RI - RDTL untuk kepentingan proyek.
"Kapolri harus menangkap aktor intelektual
yang diduga kuat dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum bagian Krimsus sesuai pengakuan para pengepul", kata Gabriel.
Kedua, Mendesak KPK RI untuk menangkap dan memroses Hukum Pemberi dan Penerima Gratifikasi hasil mafia BBM Bersubsidi Indonesia yang diselundupkan ke Timor Leste dan beredar di wilayah NTT.
Ketiga, mengajak solidaritas semua rakyat NTT dan Pers untuk mendukung PRESIDEN dan KPK RI, dalam membongkar tuntas jaringan mafia penyelundupan BBM Bersubsidi ke Timor Leste dan peredaran ilegal di NTT.
Untuk diketahui, mafia BBM secara besar - besaran yang terjadi di kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melibatkan kerjasama oknum anggota polisi dengan Pengepul di SPBU, kemudian BBM Subsidi ditimbun di rumah warga untuk selanjutnya dibawa ke Perbatasan bahkan diduga dikawal masuk ke Negara Timor Leste.
Untuk diketahui, BBM yang diselundupkan berasal dari hasil penimbunan yang dibackingi oknum polisi dari Tipidter Krimsus Polda NTT sesuai pengakuan dua pengepul BBM yakni Ahmad Ansar dan Munandar Algajali saat pihak Polresta Kupang Kota melakukan pemeriksaan lapangan.
Seluruh BBM yang ditimbun di dua rumah kosong yang beralamat di Fatukoa dan Alak, kemudian dikawal ke wilayah perbatasan untuk kepentingan Proyek.
Pengungkapan mafia BBM itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik bersama 12 Anggota Reskrim lainnya.
Sayangnya setelah ke - 14 anggota berhasil mengungkap kasus mafia BBM besar - besaran, malah Kapolda NTT melalui Kepala Biro SDM Polda NTT menerbitkan surat mutasi.
Sehingga dua pengepul yang sudah buka suara terkait backingan oknum anggota Tipidter Krimsus Polda NTT selama beberapa tahun menjalankan kejahatan niaga itu, sama sekali belum tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh NTTHits.com, penyidik Polresta Kupang Kota diduga diintimidasi untuk tidak memanggil dan memeriksa pengepul BBM, Ahmad Ansar dan Munandar Algajali. (*)