Keempat anggota tersebut adalah Aipda Johanes F. T. Busa, Aipda Ramlih, Bripka Jemi O. Tefbana, dan Bripka Ardian Kana, yang masing - masing menjabat sebagai Ba Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Panggilan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolda NTT Nomor Sprin/969/VII/WAS 2.1./2024/Bidpropam.
Keempat anggota diwajibkan hadir di kantor Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 09.00 WITA untuk diwawancarai oleh Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT, Kompol I Ketut Saba.
Surat permohonan menghadapkan anggota tersebut, dengan nomor B/2653/VII/2024, merujuk pada beberapa aturan, antara lain Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Nota Dinas Kabidpropam Polda NTT nomor R/ND-363/VII/2024/Bidpropam, serta Surat Perintah Kapolda NTT Nomor Sprin/969/VII/WAS 2.1./2024/Bidpropam.
Kasus yang menjadi fokus audit investigasi ini adalah dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan penyelidikan, khususnya terkait pemasangan garis polisi (Police Line) di sekitar rumah dua warga, Lutfiansyah Ahmad dan Algajali Munandar.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolda NTT, Wakapolda NTT, dan Irwasda Polda NTT untuk ditindak lebih lanjut.
Informasi lainnya, sebelum pemanggilan keempat anggota Polresta Kupang Kota, Propam Polda NTT telah memanggil KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik dalam kaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik.
Sebelumnya diberitakan, dua warga yang disebut dalam surat panggilan yang dikeluarkan oleh Polda NTT itu diduga adalah pelaku pengepul bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengepul BBM ilegal Ahmad dan Jali, yang beralamat di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, kepada penyidik Polresta Kupang Kota beberapa waktu lalu mengungkapkan, bahwa mereka telah beroperasi tanpa izin karena diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota di Krimus Polda NTT.
Menurut pengakuan Jali, BBM Subsidi jenis Solar yang mereka kumpulkan dijual hingga ke wilayah perbatasan RI - RDTL.
Ia mengakui dalam menjalankan kejahatan niaga itu tanpa mengantongi izin dagang, penampungan, dan amdal. Karena semua dilindungi oknum anggota Tipidter Krimus Polda NTT.
Senada dengan Jali, oknum Ahmad juga mengaku bahwa biaya pengamanan kejahatan niaga tersebut dikelola melalui satu pintu.
Salah satu lokasi penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kelurahan Fatukoa tepatnya RT 011/RW 005, warga mengaku ada seorang bernama "Bos Jali” sebagai pemilik rumah.